Kades Aek Uncim Hendra Susilo Pakpahan Himbau Warga Masyarakat Untuk Mau Divaksin

/ Senin, 14 Juni 2021 / 22.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Mencegah penularan Covid-19 Kepala Desa Aek Uncim Kecamatan Tano Tombangan Angkola  mengimbau seluruh warga masyarakat yang belum di vaksin supaya disuntik vaksin Covid 19.

Demkian disampaikan Kepala Desa Aek Uncim Hendra Susilo Pakpahan kepada awak media online baru baru ini. 

Disampailan, "Virus Covid-19 di Indonesia belum berakhir, salah satu cara pemerintah agar imun tubuh rakyat Indonesia kuat melawan virus Covid-19 adalah memberikan suntikan  vaksin Covid-19 kepada setiap rakyat Indonesia  , serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, jangan mudah terpancing berita hoax berita yang tidak tentu benar," kata Hendra Susilo Pakpahan. 


Kata Kepala Desa Aek Uncim, virus Covid-19 merupakan virus yang menakutkan dan mematikan, buktinya sekarang sudah ratusan ribu warga Indonesia yang tertular virus Covid-19, dan puluhan ribu yang meninggal dunia, serta ratusan ribu juga yang sembuh.


“Salah satu penyebab sembuhnya pasien Covid-19 yaitu  kuatnya daya tahan tubuh atau imun tubuh pasien yang terpapar Covid-19, untuk meningkatkan daya tahan tubuh adalah melakukan penyuntikan vaksin Covid 19, vaksin Covid-19 aman dan halal,” katanya.


Lanjut  Kepala Fesa Aek. Uncim, kepada warga masyarakat  Desa Aek Uncim jangan takut untuk disuntik vaksin Covid 19, sebab sebelum dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 terlebih dahulu kita di periksa tensi tubuh, tensi diatas 180/110 tidak boleh disuntik vaksin Covid-19. "Sebagian warga masyarakat  sudah di vaksin Covid-19 dan tidak ada efek sampingnya," ujar Kades. 




Lebih lanjut disampaikan Kades Aek Uncim Hendra Susilo Pakpahan, " sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).


Pada bab 4 Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran peneruma vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dapat dikenakn sanksi administratif  berupa : 

a.  Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. 

b.  Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah.

c. Denda. 

Lanjut Kades Aek Uncimm, " untuk  pemberitahuan kepada masyarakat yg baik,agar masyarakat  belum di vaksin supaya di vaksin kembali,sebelum nantinya berlaku sangsi yg di keluarkan pemerintah,agar di kemudian hari tidak menyalahkan pemerintahan  Desa, " ungkap Kades. (PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: