Kades Pargarutan Jae Juliansyah Harahap Lantik 2 Orang Perangkat Desa

/ Rabu, 09 Juni 2021 / 17.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Kepala Desa Pargarutan Jae Kecamatan Angkola Timur resmi melantik 2 Orang perangkat desa  di aula Kantor Desa Pargarutan Jae Rabu (8/6).



Adapun perangkat desa yang dilantik Kaur Umum dan Perencanaan  Mey Hartini dan Kepala Seksi Kesejahteraan  dan Pelayanan Robiul Awal Siregar.

Kepala Desa Pargarutan Jae Juliansyah Harahap menyampaikan kepada perangkat desa yang dilantik hari ini,  agar membuat terobosan baru dan 
mendukung visi misi Kepala Desa yaitu Desa Pargarutan Jae yang bersih dan bersinar. 

Lebih lanjut disampaikan Kades, " Perangkat desa tugasnya adalah untuk membantu tugas tugas kepala desa.  Yang saya  lantik pagi ini supaya mengetahui tupoksi masing masing," Ujar Kades.  

Terakhir Kades berharap Perangkat desa  harus setiap hari masuk kantor, dan perangkat desa itu adalah pelayan masyarakat,  bukan untuk dilayani.


Seterusnya Camat Angkola Timur Ricky Hadamean Siregar, S. IP yang diwakili Sekcam Arlin Efendi Siregar,S.Sos menyampikan bahwa dasar pelantikan ini adalah Peraturan bupati  Tapanuli Selatan nomor 10 tahun 2021. 

Sekcam juga menyampaikan permohonan maaf Camat Angkola Timur Ricky Hadamean Siregar, S. IP yang tidak bisa hadir dihadapan kita bersama karena ada urusan dengan Bupati Tapanuli Selatan. 

Camat berpesan kepada Perangkat desa yang dilantik agar menjadi contoh kepada warga masyarakat. 

Sedangkan pendamping desa Dody Harahap menyampaikan bahwa keberhasilan Kecamatan Angkola Timur ada di Desa/Kelurahan. 

Ini selalu disampaikan Camat Angkola Timur Ricky Hadamean Siregar bila desa bersinar maka Kecamatan juga ikut bersinar," ucapnya. 

Kita juga memberikan apresiasi kepada Bapak Camat Angkola Timur yang sudah membersihkan Dusun Sirumbi Desa Palsabolas dari tempat maksiat," ucapnya.

Seterusnya disampaikannya Perangkat desa dalam bekerja sesuai aturan,  jangan membuat kebijakan dilur pengetahuan Kepala Desa.  Setelah perangkat desa dilantik pagi ini,  kades tidak bisa lagi menghentikan kepala desa semena mena,  namun harus sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala desa bisa memberhentikan perangkat desa apabila sudah mengundurkan diri,  meninggal dunia,  melanggar kode etik kerja, menyandamg status tersangka," ujar Pendamping Desa. 

Turut hadir dalam acara pelantikan  Kepala Desa Pargarutan Jae, Sekcam Angkola Timur Arlin Efendi Siregar, S. Sos, Danramil 18 Pargarutan yang diwakili Babinsa,  Kapospol Pargarutan AIPTU Anwar S. Harahap,  Ketua BPD,  Tokoh masyarakat, dan Perangkat desa yang  dilantik.(PS/BERMAWI)




Komentar Anda

Terkini: