Kapolres : Tindaklanjuti Instruksi Kapolri Dalam Pemberantasan Aksi Premanisme Di Tanjungbalai, 13 Orang Diamankan

/ Selasa, 15 Juni 2021 / 01.15.00 WIB

 


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melakukan konferensi pers menindaklanjuti instruksi Kapolri Pemberantasan aksi premanisme pungli (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Kapolres Tanjungbalai pimpin konferensi Pers hasil Pemberantasan Premanisme Pungli di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H. Jumanto, S.H., M.H,Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, S.H., S.I.K, Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S. Tambunan, S.H,KBO Sat Reskrim Iptu S. Sitepu,Kasubbag Humas Iptu A. D. Panjaitan,Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Iptu M. Tanjung, S.H.
dan Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto, S.H.
Serta Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Ipda L. Simatupang dan Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai tepat di Depan Loby Utama Polres Tanjungbalai melaksanakan konferensi Pers hasil pemberantasan Premanisme Pungli di Wilayah Kota Tanjungbalai.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini,AKBP Putu Yudha sigap menanggapi instruksi Kapolri untuk wilayah hukumnya di Polres Tanjungbalai. 

Kepada wartawan ,AKBP Putu Yudha menyatakan bahwa pemberantasan premanisme pelaku pungli yang meresahkan Warga, akan terus dilaksanakan setiap hari agar Situasi dan kondisi keamanan Kota Tanjungbalai tetap terjaga dengan baik. 

"Polres Tanjungbalai beserta Polsek Sejajaran Siap Mendukung Instruksi Bapak Kapolri untuk memberantas aksi Premanisme Khususnya di Wilayah Kota Tanjungbalai,"tegas Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.

Katanya,konferensi pers yang dilaksanakan pada hari ini adalah Keberhasilan pemberantasan premanisme pelaku pungli yang diamankan Tanggal 12 s/d 14 Juni 2021.

Adapun barang bukti yang diamankan,
Uang Tunai Rp 286.000 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

Untuk modus Operandi, Kapolres Tanjungbalai menyatakan bahwa pelaku meminta uang kepada Pemilik kendaraan yang Parkir dengan alasan sebagai uang parkir kendaraan dan mengatur arus lalu lintas dengan meminta uang kepada pengemudi mobil yang melintas.

Sementara untuk jumlah pelaku,
sebanyak 13 orang dan telah dilakukan Proses identifikasi dan pembinaan serta telah membuat Pernyataan tidak mengulangi Perbuatan dikemudian hari serta telah dikembalikan kepada keluarganya. * 

(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: