Kejari Medan Tahan Eks Rektor UINSU Diduga Korupsi Gedung Kampus II

/ Rabu, 30 Juni 2021 / 00.14.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (28/6). Saidurrahman diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp10 miliar.

Tak hanya Saidurrahman, dua tersangka lainnya juga ditahan yakni Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP). Penahanan dilakukan setelah Kejari Medan menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut.

"Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra.

Bondan menyebutkan tersangka Saidurrahman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia menjelaskan dalam kasus ini nilai kontrak pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp44.973.352.461. Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98," urainya.

Selanjutnya Kepala kejaksaan Negeri Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan agar segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti turut diterima di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut," jelasnya.

Adapun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara. Namun Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi 

Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara. "JPU segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," bebernya. (PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: