Mantan Pendamping PKH Asal Pantai Cermin Gugat Dinas Sosial Sergai

/ Selasa, 22 Juni 2021 / 19.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Melalui Kuasa Hukumnya, Seorang Oknum Mantan Pendamping PKH Kecamatan Pantai Cermin bernama Fatmawati (35) gugat secara perdata Dinas Sosial Sergai dan Kementerian Sosial RI di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Demikian Hal tersebut di sampaikan Kuasa hukumnya Yudi S.H di dampingi Anwar Efendi S.H kepada kru Media ini usai melakukan sidang Perdananya di Pengadilan Negeri Sei Rampah, kecamatan Sei Rampah, Selasa (22/6/2021).

"Ya, benar hari ini sidang perdana atas klien kami terkait dengan pemecatan sebagai Pendamping PKH di kecamatan Pantai Cermin," katanya.

"Selain itu, gugatan tersebut terkait harga diri kliennya dan terkait dengan gaji kliennya selama tiga bulan terhitung mulai bulan Januari, Februari dan Maret 2021 tidak di bayarkan," tambahnya.

"Dimana Kliennya merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Sebab diberhentikan pada bulan April 2021 dianggap telah mengarahkan KPM belanja di E-warung “Kube PKH", ungkapnya.

Adapun disidang Perdata di PN Sei Rampah ini di Pimpin Ketua Hakim Febriani Sitompol dan dua orang Hakim anggota yakni orang anggota Eko Pratama dan Iskandar Dzulqornain.(PS/SIDDIK)

Komentar Anda

Terkini: