Mencuri Di Rumah Orang Tua Polisi, Tiga Tersangka Ditangkap

/ Selasa, 15 Juni 2021 / 15.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Takab unit Resum Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol SH atas arahan Kasat Reskrim AKP Parikhesit tangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (13/6/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Zul Fadli Nasution (korban) warga Lingkungan Perlayuan Keluraham Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara ke Polres Labuhanbatu, nomor LP/B/1104/IV/2021/SPK-T/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT dan surat perintah nomor SPT/1124/VI/RES 1.24/2021/RESKRIM.

"Benar, 3 pelaku Curat rumah orang tua dari personel Polres Labuhanbatu kita amankan,"ujar Kasat Reskrim AKP Parikhesit melalui Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol SH, Selasa (15/6/2021).

Menurut informasi, pencurian tersebut terjadi pada Hari Jum'at Tanggal 11 Juni 2021 Sekira Pukul 04.00 Wib. Tersangka yakni DSS alias Dodi (35) warga Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi, SS alias Santo (28) warga Lingkungan Bandar Selamat Kekurahan Pulo Padang, dan AP alias Dedek (24) warga Lingkungan Suka Ramai Kelurahan Tebing Linggahara.
"Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021, sekira pukul 04.00 wib. Sewaktu pelapor bersama saksi Nurasiah Siregar pulang jualan dari Pajak Glugur menuju rumah korban. Saat itu saksi membuka pintu, setelah pintu di buka ternyata pintu belakang rumah telah terbuka dan di ruangan tengah telah berserakan barang barang dan juga kamar berserakan,"terangnya.

Setalah di cek, lanjutnya, bahwa barang barang yang hilang berupa 3 (tiga) buah tabung gas, 1 (satu) buah ricecooker, 1 (satu) unit layar monitor CCTV, 1 (satu) buah mainan kalung emas, 1 (satu) buah gelang ceragem, 1 (satu) buah tas ransel warna merah, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah cincin rolex.

"Kemudian, 1 (satu) buah kipas angin 1 (satu) buah senter besar dan dokumen dokumen penting berupa dokumen naik haji,  1 (satu) buah buku tabungan Mandiri sariah, 1 (satu) buah buku tabungan Haji, dan 1 (satu) lembar kartu keluarga, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian  Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu,"terangnya.

Iptu SM Lumbangaol menjelaskan, dari hasil lidik dilapangan, Minggu (13/6/ 2021) sekira pukul 18.00 Wib, Team 2 Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap (Dua) orang tersangka yakni Dodi dan Santo. Dari tangan ke 2 tersangka di amankan 1 (satu) Unit TV 14 Inchi Merk LG, 1 (satu) Buah Tas Ransel Warna Merah, 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat, 1 (satu) Unit Senter, 1 (satu) Unit Reac Coaker, 1 (satu) Buah Tasbih Warna Hitam, 1 (satu) Set Alat Kosmetik, 1 (satu) Buah Modem XL, 1 (satu) Unit Obeng (Yang digunakan TSK), 1 (satu) Unit Pahat (Yang digunakan TSK), 1 (satu) Buah Tas Samping Warna Coklat (Yang digunakan TSK, Dan 2 (dua) Buah Cincin. 
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut Bersama Dedek. Kemudian team langsung bergerak untuk mencari keberadaan Dedek (tersangka ketiga). Dan pada hari Minggu (13/6/2021) sekiranya Pukul 20.30 Wib, team berhasil mengamankan Dedek. Dari Tangan Dedek, di amankan 1 (satu) unit kipas angin dan 1 (satu) buah tas wanita warna putih. 

"Team membawa Ke 3(tiga) tersangka untuk mencari barang bukti lainnya. Namun, pada saat pencarian barang bukti, Ke 3 (tiga) tersangka melakukan perlawanan mencoba melawan Petugas. Sehingga  melihat hal itu, petugas memberi tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke Udara. Tapi, Tidak dihiraukan oleh ke 3 (tiga) tersangka. Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki ke 3 (tiga) tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, team langsung bergegas membawa ke 3 (tiga) tersangka ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan Medis. K- 3 (tiga) tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. (PS/MERI/Ricky)


Komentar Anda

Terkini: