Menyikap Tabir Baby Tank Penimbun BBM Premium, Siapa Saja Pelakunya.

/ Selasa, 01 Juni 2021 / 11.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - ROHUL - Terkait ditemukannya gudang premium di Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) oleh personil TNI Angkatan Darat Babinsa Koramil 02/Rambah, Kodim 0313/KPR, Serda Dedy Novery Samosir pada Senin (5/4) pukul 10.15 wib saat giat patroli karhutla selanjutnya yang dilaporkan ke Mapolres, Wilkum polda Riau masih menyisakan pertanyaan besar di publik khususnya masyarakat yang dikenal dengan sebutan negeri seribu suluk ini.

Saat itu Serda Dedy Samosir dalam pesan tertulisnya mengatakan lokasi tersebut berukuran 5×10 meter yang ditutupi seng, pada bagian depan terdapat pintu akses keluar masuk. Disana pihaknya menemukan 35 jerigen berisikan 35 liter dan 12 baby tank berisikan 1.000 liter serta sebuah timbangan.

Serda Dedy menambahkan pemilik tempat berinisial P sementara pekerjanya berinisial WA, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah lokasi tersebut adalah tempat penimbunan premium atau pengoplosan.

Kepala Sat Reskrim Polres, AKP Renly Labolang melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan mengatakan Satreskrim sudah turun ke lokasi dan membuat garis polisi disana, selanjutnya Polres dan mengamankan barang bukti dan membawa seorang pekerja (WA) sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan menegaskan ke wartawan pekerja bukan sebagai tersangka. 

IPDA Refly menambahkan kasus sudah dalam tahap penyelidikan khusus atau Lex Specialis dan sudah memanggil 3 saksi lain yaitu inisial F (pekerja) dan P (pemilik gudang) serta penanggungjawab.

Keterangan resmi perdana terkait BBM premium baru disampaiakan pada Selasa (18/5) saat temu pers di halaman Mapolres. Jumpa pers melalui KBO Reskrim, IPTU BJ Tanjung mengatakan berkat informasi dari masyarakat unit II Polres Rohul langsung menindaklanjuti informasi dengan melalukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar di lokasi tersebut ditemukam semacam tempat penimbunan BBM yang dipagari seng. 

"Saat lakukan pengecekan, bukan pengerebekan, bahwa ada kita temukan dua orang yang sedang melakukan kegiatan yaitu pengisian dari baby tank ke jerigen, yang mana, Wahyu Aditya dan Febri sebagai penjaga gudang, karyawan yang ditunjuk Pendi sebagai pemilik", tutur KBO Reskrim. 

IPTU BJ Tanjung memgatakan atas keterangan dari kedua penjaga dan keterangan dari Pendi lalu kita melakukan langkah pengamanan lokasi dengan memasang police line yang bertujuan menghentikan sementara kegiatan tersebut. 

Dia menerangkan barang bukti yang di sita /diamankan yaitu 10 buah baby tank ukuran 1000 liter, 30 jerigen dengan isi 35 liter, 7000 liter BBM Premium, 1 unit mesin Robin jkuran 3 inci serta satu unit timbangan duduk jarum ukuran 60 kg.

KBO Reskrim mengatakan hasil penyelidikan Pendi selaku pemilik mengaku membeli BBM premium dari Dumai dengan harga Rp. 7.200,-/liter dan menjualnya ke masyarakat dengan jerigen 35 liter dengan harga Rp. 270.000,- atau per liternya dengan harga Rp. 7.700,-

IPTU BJ Tanjung  mengakui awalnya untuk proses penyedikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Bahwasanya memang disebut izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga. 

"Jadi kegiatan usaha yang dilakukan pendi adalah termasuk izin usaha penyimpanan dan niaga, awalnya kita menerapkan aturan yang diatur dalam pasal 53 pada ketentuan pidananya", terangnya. 

Tambahnya, "Namun dalam perjalanannya kita meminta keterangan dari ahli, dalam hal ini BPH migas dari Jakarta bahwa terhadap kegiatan tersebut UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah dirubah ke UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dirubah menjadi sanksi administratif".

"Jadi kalau UU cipta Kerja adanya di Pasal 23 ayat 1, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yaitu izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 

"Adapun sanksi administratif tersebut berupa penghentian usaha atau kegiatan. Izin itu bukan dari daerah tetapi langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian, atas dasar hal itulah makanya kegiatan yang dilakukan Pendi tidak masuk kategori Pidana", terang KBO Reskrim IPTU BJ Tanjung saat itu.

Terdapat selisih barang bukti antara keterangan personil TNI dan Polres. 

Dalam temu pers juga tidak dijelaskan siapa Penanggungjawab dimaksud. Polres masih terkesan tertutup informasi atas dari mana BBM premium didapat pelaku pendi, siapa saja yang berperan dalam memuluskan usahanya.

Disamping itu masyarakat juga bertanya SPBU di Kabupaten Rohul sudah tidak menjual premium, informasi dari SPBU bahwa premium sudah dihapus, penulis berlogika postif akan hal ini mengingat premium akan beralih ke pertalite namun anehnya BBM tersebut marak di pedagang eceran.

BBM termasuk pendukung strategis pembanguan nasional, Penulis hanya menginginkan warga negara Indonesia mendapatkan haknya. Rakyat akan merasa terbantu apabila premium memang masih ada SPBU di Rohul, masyarakat juga mengakui terlepas dihapuskan premium atau tidak, premiun sulit didapatkan dari SPBU yang ada di Kabupaten Rohul. (PS/Robert Nainggolan)

Komentar Anda

Terkini: