Ngantongi Narkoba, Zul Dibekuk Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

/ Kamis, 17 Juni 2021 / 11.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Seorang pria dewasa berinisial MZ alias Zul (34), warga Dusun Sri Dua, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Rabu malam (16/6/2021), sekira pukul 21.30 WIB. 

MZ alias Zul diringkus petugas di Dusun Ujung Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, sebab diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Bilah Hulu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) RP Panjaitan SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Sujiwo S.Tr.K, Kamis (17/06/2021) kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap sebab diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Hal tersebut terbukti saat MZ alias Zul diringkus petugas, di kantong celana yang dipakainya, tepatnya di kantong belakang sebelah kiri, petugas menemukan sebuah plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Dikatakan Ipda Sujiwo, penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di salah sebuah lokasi di Dusun Ujung Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu. 

Berbekal informasi tersebut, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung gerak cepat melakukan pengintaian. Berselang beberapa saat kemudian, petugas berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. 

Kepada petugas yang menangkapnya, MZ alias Zul mengakui terus terang bahwa plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikantonginya tersebut adalah benar miliknya dengan maksud akan dijual. 

Saat berita ini dikirim ke meja redaksi, tersangka MZ alias Zul berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah plastik klip kecil transparan telah diamankan petugas di Mapolsek Bilah Hulu di Aeknabara, guna proses hukum lebih lanjut. (PS/MERI/**)

Komentar Anda

Terkini: