Penetapan Paslon Pemenang PSU, Ketua KPU Labuhanbatu Bantah Adanya Interpensi Pihak Luar

/ Jumat, 04 Juni 2021 / 12.37.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Dengan adanya pernyataan batal dan tidak syah Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-KPT/1210/KPU-KAB-
PAN/IV/2021 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pasca Keputusan MK Nomor 58/PHP.HUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 Tertanggal 27 April 2021 yang dikeluarkan MK RI, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan, pihaknya (KPU Labuhanbatu) siap melaksanakan putusan yang dikeluarkan MK RI.

"KPUD Labuhanbatu menghormati apa pun keputusan MK RI dan siap untuk melaksanakan putusan tersebut,"ujarnya.

Dengan putusan MK RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 di Kecamatan Rantau Selatan, Ketua KPPS yang diduga melanggar ketentuan, dan disinyalir berpihak dengan salah satu paslon hingga sanksi yang diberikan hanya rehabilitasi, Wahyudi menerangkan, bahwa Ketua KPPS 007 telah diperiksa oleh pihaknya.

"Ketua KPPS 007 tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan keluar kota. Selanjutnya, diperiksa oleh KPU Labuhanbatu dan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Ketua KPPS 007,"ucapnya.

Wahyudi membantah adanya pihak dari luar KPU menginterpensi pemungutan suara ulang pertama dan penetapan paslon pemenang seperti tergesa - gesa. Dia membantah bahwa penetapan pemenang sesuai dengan tahapan KPU nomor 24 dan hasil konsultasi dengan KPU RI. "Amar putusan tidak diminta melaporkan ke MK, berbeda dengan amar putusan perkara 141,"balasnya singkat. 

Sebelumnya diberitakan, Sengketa pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu akhirnya telah mendapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hasil keputusan MK RI pada sidang kemarin, Kamis (3/6/2021), yakni melakukan pemungutan suara ulang kembali di 2 TPS, yakni TPS 007 dan TPS 09 Kecamatan Rantau Selatan. Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK RI Nomor Perkara : 141/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021.

Atas Permohonan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 03 ASRI (H. Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar) melalui Kuasa hukumnya Eddi Mulyono dan Muhammad Djul Ikram yang tergabung dalam “Ihza & Ihza Law Firm” pada Pemilihan Suara Ulang kemarin, menghasilkan 6 point putusan sidang MK RI.  (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: