Penipuan Jual beli Tanah,Agus Salim Diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai, Ini Kronologis nya!!

/ Selasa, 08 Juni 2021 / 17.07.00 WIB

 


Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai, dipimpin Padal Iptu Eko berhasil mengamankan  Agus Salim terkait penipuan jual beli sebidang tanah (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus Agus Salim Lubis Penipu temannya sendiri dalam kasus menawarkan pada pelapor sebidang tanah milik dari kerabat terlapor yang terletak di kota tanjung balai dengan harga Rp 642.850.000 (Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh ribu) Rupiah.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasatreskrim polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri bersamaan Kasubaghumas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan,Kamis (3/6/21) sekira pukul 16.00 wib bahwa 
Sesuai laporan Ahmad Atan Ansari (41)(Pegawai Negeri Sipil) warga  Jalan budi utomo lingkungan IV Kelurahan siumbut-umbut, Kecamatan Kota kisaran timur, Kabupaten Asahan dengan Nomor: LP/84 /III/2021/SU/RES T.BALAI Tanggal 06 Maret 2021. Pelaku bernama Agus Salim Lubis,(55) warga Perumahan anugerah 1 no.AA 3 Jalan labu kelurahan Siumbut baru Kecamatan Kota Kisaran timur Kabupaten Asahan berhasil diringkus Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Lanjut, Kasubaghumas,Selasa (8/6/21)
menerangkan kepada wartawan berdasarkan kronologis nya pada sekitar Bulan Juli 2017 terlapor Agus Salim Lubis menawarkan pada pelapor sebidang tanah milik dari kerabat terlapor yang terletak di kota tanjung balai dengan harga Rp 642.850.000 (Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh ribu) rupiah.

Yang pada akhirnya pelapor berminat untuk membelinya dan pada saat akan terjadinya jual beli bidang tanah tersebut, terlapor  mengatakan kepada pelapor bahwa pihak pemilik lahan tanah yang merupakan kerabat dari terlapor tidak akan menjual bidang tanah selain kepada kerabatnya.

"Jadi dengan alasan tersebut lah sehingga posisi terlapor sebagai pembeli dalam jual beli bidang tanah tersebut.Adapun kenapa pelapor percaya kepada terlapor karena hubungan pertemanan antara mereka sudah sangat dekat sehingga pelapor percaya dan juga janji dari terlapor bahwa setelah selesai transaksi jual beli bidang tanah tersebut bahwa sertifikat hak milik (SHM) akan segera di berikan oleh terlapor kepada Pelapor,"ucap Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Poskota.





Namun apa yang dijanjikan terlapor tidak pernah di tepatinya dan terlapor selalu menghindar saat pelapor menanyakan perihal sertifikat hak milik (SHM).

Menurutnya, seiring berjalannya waktu  pada tahun 2018 pelapor mengetahui bahwa bidang tanah tersebut telah dijual oleh terlapor kepada orang lain dan terlapor tidak ada memberikan uang hasil penjualan bidang tanah tersebut kepada pelapor. Ujar Kasubaghumas.

"Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 642.850.000.-(Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),Merasa keberatan dan membuat laporan/pengaduan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan Proses lanjut,"sebut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Selanjutnya,Pada Kamis (3/6/21) setelah dilakukan penyelidikan oleh team TEKAB yang dipimpin oleh Padal TEKAB  Iptu Eko sekira pukul 15:30 wib team berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan a.n Agus Salim Lubis di kota kisaran Jalan imam bonjol tepat nya di loket taxi sarinah.

"Team Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung berangkat ke lokasi tersebut dan  mengamankan  a.n Agus Salim dan Kemudian team langsung membawa  ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," diterangkan Kasubaghumas kepada wartawan. 

Saat ini,Agus Salim Lubis diamankan di Mapolres Tanjungbalai,dan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana. * 

(PS/SAUFI)





Komentar Anda

Terkini: