Peradilan Semu Kasus Pemalsuan Akta Nikah

/ Selasa, 01 Juni 2021 / 12.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sebagai salah satu mata kuliah Fakultas Hukum pada umumnya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu (ULB) melaksanakan praktek peradilan semu (moot court) di ruang klinis ULB, di Jalan SM.Raja Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/5/2021).

Praktek peradilan semu ini dilakukan agar mahasiswa memahami praktek beracara pada peradilan. Mahasiswa dapat mengimplementasi teori ilmu hukum yang telah diperoleh selama kuliah. Dari teori hukum yang bersifat hukum material maupun formal.

Rektor Universitas Labuhanbatu Ade Parlaungan Nasution SE M.Si Ph.D mengapresiasikan atas terlaksananya praktek tersebut.

"Setiap tahun akademik, Praktek peradilan semu selalu dilaksanakan. Praktek tersebut wajib diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum ULB. Dengan praktek ini, mahasiswa mampu menganalisis kasus dan tahu apa tindakan yang dilakukan penegak hukum dalam menangani kasus tersebut," Jelas Rektor.

Dekan Fakultas Hukum ULB Risdalina, SH.MH mengatakan melalui kegiatan peradilan semu ini nantinya mahasiswa/i dapat lebih mengerti dan memahami tugas para pihak dalam persidangan berdasarkan KUHAP.

"Mahasiswa akan memahami tugas para pihak, mulai dari Hakim, Jaksa, Advocat, Terdakwa, Saksi, Panitera dalam menangani kasus Pidana maupun kasus perdata," ucap Risdalina.

Ia juga berharap dengan terlaksananya praktek peradilan semu tersebut mampu meningkatkan wawasan dari mahasiswa.

"Mudah-mudahan dari kegiatan peradilan semu yang dilaksanakan ini dapat menambah wawasan dan kompetensi para mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu,” tutur Dekan Fakultas Hukum ULB tersebut.

Pada peradilan semu tersebut, Mahasiswa Fakultas Hukum ULB mempraktekkan sidang perkara pidana tentang "Pemalsuan Surat Akta Nikah berdasarkan pasal 263 ayat (1), Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP".

Adapun mahasiswa yang berperan dalam peradilan semu tersebut yaitu Meso Wanolo sebagai ketua majelis hakim, Fahrul Rhozy dan Nanda Pranata sebagai hakim anggota, Nurul Pratika sebagai panitera, Doni Pranata dan Muamar khadafi sebagai jaksa penuntut umum, Surya Jengtika dan Sulaiman sebagai penasehat hukum, Eva Yunita sebagai terdakwa, Adi Sanjaya, muhammad Rahmat, Khairani Amalia, Ayu Lestari, dan Ahmad Rizki sebagai saksi.

Pada saat peradilan semu berlangsung, perlahan mahasiswa mulai mengikuti arus peradilan hingga terjadi perdebatan -perdebatan sesuai dengan peran masing-masing. Mereka seolah sedang dalam peradilan sebenarnya dalam memutus sebuah kasus.

Ditempat terpisah, ketua kelompok pada praktek peradilan semu tersebut Meso Wanolo menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya praktek peradilan semu kelompok mereka tersebut.

"Sangat bersyukur praktek peradilan semu kelompok kami berjalan dengan lancar," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, apa yang dirasakan saat praktek peradilan semu tersebut. "Awalnya deg-degan ya, takut salah. Tapi percaya diri aja. Karna semua yang dipraktekkan sesuai dengan yang dipelajari. Praktek ini menambah wawasan dan kompetensi mahasiswa dalam praktik peradilan," pungkasnya. 

Praktek sidang peradilan semu Kelompok Mahasiswa Universitas Labuhanbatu berjalan mematuhi protokol kesehatan. (PS/Red/*).

Komentar Anda

Terkini: