Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Curanmor, 1 Tersangka dan 3 Sepeda Motor Diamankan

/ Minggu, 20 Juni 2021 / 13.46.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM.TAPUNG HULU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus Curanmor (Pencurian Sepeda Motor), seorang tersangka beserta 3 unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan diamankan petugas, pada Rabu malam (16/06/2021) di wilayah Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu.

Tersangka kasus Curanmor yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah VG (29), Warga SP III Desa Rimba Beringim Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Selain mengamankan VG, petugas juga mengamankan seorang pelaku curanmor lainnya atas nama Dandi, namun untuk pelaku kedua ini TKP-nya di wilayah Hukum Polsek Ujung Batu Rohul, maka yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk diproses disana.

Penangkapan VG ini atas laporan korbannya sdr. Anto Suseno yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BM-6229-ZAA pada Kamis sore (10/06/2021) di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu, Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (10/06/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Pelapor mendapat informasi dari anaknya Hamzah, bahwa sepeda motor Honda Beat  BM-6229-ZAA yang dipakainya telah hilang ketika sedang belajar kelompok di rumah temannya di Desa Rimba Beringin.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian senilai Rp 18 Juta lebih lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah VG, selanjutnya Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo perintahkan Kanit Reskrim IPDA Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk mencari dan menangkap terduga pelaku.

Pada Rabu malam (16/06/2021) sekira pukul 21.30 Wib, tersangka VG berhasil diamankan oleh Tim di Desa Bukit Kemuning bersama temannya Dandi, kemudian Tim melakukan interograsi terhadap pelaku dengan hasil bahwa tersangka VG sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kec. Tapung Hulu bersama dengan temannya AN (DPO). 

Mereka telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat di wilayah Kec. Tapung Hulu dan Kec. Tapung Kab. Kampar, serta di Pasir Pengaraian dan Ujung Batu Kab. Rokan Hulu. Dari pelaku diamankan 3 unit sepeda motor yaitu :

1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol BM-6229-ZAA.

1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol BM-3619-ZAN.

1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol BM-2271-ZAD.

Selanjutnya terhadap sdr. Dandi diserahkan ke Polsek Ujung Batu Polres Rohul, untuk diproses disana sesuai TKP kejadiannya.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: