PT.Agro Palm Cemerlang Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL

/ Selasa, 29 Juni 2021 / 11.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGMORAWA-PT.Agro Palm.Cemerlang yang bergerak di bidang pengolahan Kelapa Sawit yang terletak di Jl.Sei Blumai Dusun 1 Kelurahan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sudah beroperasi tanpa kelengkapan Izin dari Dinas DLH Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan Taufik Hidayat selaku Manager di perusahaan tersebut, PT.Agro Palm Cemerlang di ketahui  adalah milik Abdurrahman Badegeil Cs warga Saudi Arabia.


Dari penelusuran awak Media Selasa, (8/6/21), sudah berulang kali truck pengangkut tandan buah sawit (TBS) lalu lalang setiap harinya dan ketika di cek ternyata isinya benar-benar TBS dan Berondolan sawit.


Dan ketika di cek di dalam Pabrik lengkap mesin-mesin pengolahan dan di sekeliling pabrik tidak ada ruang untuk pengolahan Limbah sama sekali.


Dari wawancara awak media dengan Supriadi (Staff Kecamatan) melalui seluler mengatakan Saya sudah cek ke lokasi Pabrik dan menanyakan tentang kelengkapan surat izin perusahaan itu ternyata yang ada masih surat izin peruntukan, sedangkan surat izin UKL/UPL belum ada.


"Ketika saya cek di sekitar Area Pabrik tidak ada bak untuk pengolahan Limbah, sementara Limbahnya sudah ada dan ketika saya tanyakan kepada salah seorang karyawan di sana dia mengatakan bahwa Limbah itu dibiarkan begitu saja karena tidak menimbulkan bau sama sekali"kata Supriadi.


"Hal ini memang tidak dibenarkan, Perusahaan harus terlebih dahulu menyiapkan surat Izinnya dari Instansi terkait baru boleh beroperasi. Nanti Saya akan berkoordinasi sama Camat dan Dinas Kabupaten agar mereka turun ke PT.Agro Palm Cemerlang"tegas Supriadi.


Ibu Eli(Kabag) Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang melalui seluler ketika dihubungi mengatakan, kami sudah cek ke lokasi benar tidak ada Izin UKL/UPL Perusahaan tersebut lantas kami sudah memanggil Managernya untuk datang ke kantor kita. 



"Lalu,Manager bersedia untuk mengurus Izin UKL/UPL namun hingga sekarang belum ada kelanjutan bahkan ketika saya hubungi managernya sangat sombong menanggapinya"Kata Eli.


Terpisah di temui di Kantor DPD Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Utara Jl.Jemadi Gg.Kelapa 1 No.23, Drs. Ilfansyah Harahap menerangkan Hari ini kita sudah Surati Pengusaha/Pengelolanya karena,Perusahaan yang belum melengkapi Surat Izin dilarang beroperasi


"Saya meminta kepada Instansi terkait untuk menutup Perusahaan tersebut apalagi Limbah yang dihasilkan adalah Limbah yang berbahaya bagi Masyarakat sekitar jelas ini melanggar Peraturan Pemerintah(PP)Republik Indonesia No.18 Tahun1999 dan PP No.22 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya/Beracun".pungkas Drs.Ilfansyah Harahap.(PS/IRWANSYAH)

Komentar Anda

Terkini: