Saksi Kasus Perdata Surati Komisi Yudisial RI, 3 Hakim 1 Panitera Dilaporkan Karena Putusan Tak Sesuai

/ Jumat, 18 Juni 2021 / 16.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Saksi kasus perdata sengketa lahan yang berada di Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Raden Subakti Bangundiharjo melaporkan tiga Hakim dan seorang Panitera ke Komisi Yudusial Republik Indonesia (KY RI).

Ketiga Hakim tersebut yakni, DA SH, AF SH, RF SH dan seorang Panitera PMS SH. Pelaporan saksi Raden Subakti ke Komisi Yudisial RI dikarenakan, adanya keterangan dari saksi yang tidak sesuai dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan perkara Perdata Gugatan Nomor : Reg.No : 43/Pdt.G/2020/PN Rap.

Raden Subakti Bangundiharjo membenarkan laporannya ke Komisi Yudisial RI tersebut. "Benar, saya melaporkan ke Komisi Yudisial RI. Karena keterangan saya tidak sesuai dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat,"ujar Raden Subakti.

Raden menyebutkan, keterangan yang menurutnya berbeda di persidangan dengan putusan PN Rantauprapat terkait hal sengketa lahan antara Drs H Naga Parlaungan Harahap (penggugat) dengan Ummi Hani Harahap (tergugat). 

"Komisi Yudisial RI telah membalas surat laporan saya dengan nomor 193/PH/LM.02/05/2021 untuk melengkapi data laporan saya. Dan telah saya balas surat KY RI dengan data yang telah saya persiapkan. Mengenai laporan ini, menurut saya, saya telah disumpah dalam persidangan. Seluruh ucapan saya harus benar dan tidak lebih dari yang saya ketahui. Namun, ada hal berbeda yang dalam petikan putusan PN Rantauprapat,"ucap Raden.

Ada 10 point itu dinyatakan dalam surat pernyataan saksi Romauli Arham Nasution yang berada dipersidangan ketika Raden Subakti Bangundiharjo memberikan keterangan dipersidangan sebagai bukti pelaporan Raden Subakti ke Komisi Yudisial RI. Surat pernyataan tersebut menyebutkan berbeda dengan keterangan saksi (Raden Subakti) dalam persidangan. 

"Saya sudah kembali membalas surat dari Komisi Yudisial untuk melengkapi kelengkapan data pelaporan. Saya lengkapi data mulai KTP, fotocopy salinam putusan PN Rantauprapat, bukti - bukti pendukung seperti keterangan tertulis dari 2 saksi pelaporan tidak mengukur atas objek sengketa, pernyataan saya diatas materai dengan isi keterangan saksi yang tidak dimuat, beserta rekaman video sidang lapangan dalam 1 disket,"terangnya sambil menunjukan surat pernyataan saksi dan surat dari Komisi Yudisial RI.

Dari 10 point penjabaran dalam surat pernyataan saksi Romauli Arham Nasution yang mendengarkan keterangan Raden Subakti saat persidangan dan berbeda dengan putusan perkara perdata Reg.No : 43/Pdt.G/2020/PN Rap tanggal 3 Maret 2021 seperti di halaman 23 dan halaman 24 putusan. Dimana banyak ditemukan kalimat yang tidak diterangkan saksi tetapi dimuat dalam surat putusan.

"Ini pernyataan saksi yang mendengarkan saya memberikan keterangan di persidangan. Seperti dihalaman 23 tertulis pada tulisan Bahwa saya pernah ditawarkan itu, namun tidak jadi dibeli oleh saksi, karena adanya sungai maka tanah tersebut dibeli Nirwan. Saya tidak pernah memberikan keterangan itu. Kemudian, saya ada menerangkan tentang tanah itu dibuka tahun 2014 karena ada kebun perusahaan, saya tidak ada mengatakan hal itu. Lalu, ada tertulis saya mengetahui Tanjung Ale karena pada tahun 1994 sampai tahun 2008 dan saya pernah kerja di Sabungan dan melewati daerah yang disebutkan yidak jauh dari Aek Raso. Saya tidak pernah menerangkan hal itu dipersidangan,"jelas Raden Subakti sembari menunjukan pernyataan Romauli Arham Nasution.

Raden Subakti juga menjabarkan pernyataan kuasa hukum Ummi Hani Harahap yakni Dam Hasonangan Harahap SH MH selaku tergugat dalam oerkara Reg. Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Rap bermaterai cukup (10.000). Pada surat pernyataan Dam Hasongan menyebutkan, pernyataan saksi Raden Subakti banyak dicantumkan keterangan dalam putusan tersebut yang tidak ada diterangkan saksi Raden Subakti Bangundiharjo dalam persidangan, dan banyakbyang tidak dicatat atau ditulis dalam putusan tersebut. 

Dalam sidang dilapangan, Raden Subakti menerangkan, ketika digelar oleh Pihak Pengadilan Rantauprapat bersama penggugat dan tergugat serta saksi - saksi pada tanggal 23 Oktiber 2020, tidak ada dilakukan pengukuran yang dilakukan Hakim maupun pihak lain.

"Sidang lapangan tidak ada melihat pengukuran. Baik yang dilakukan Hakim ataupun pihak - pihaknlain yamg berkompeten dalam perkara tersebut. Ini ada pernyataan yang kami buat untuk melengkapi laporan ke Komisi Yudisial RI,"terangnya kembali.

Adanya laporan saksi Raden Subakti Bangundiharjo ke Komisi Yudisial RI, Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Muhammad Al Qudri SH memberikan klarifikasi. Dia mengatakan, pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari Komisi Yudisial RI terkait hal pelaporan saksi tentang perbedaan keterangan dipersidangan dengan hasil putusan.

"Secara resmi, belum ada menerima pemberitahuan dari pihak Komisi Yudisial RI tentang perkara ini. Saya baru dapat informasi dari teman pers termasuk dari Pak Ricky. Dari teman Majelis sendiri belum ada menyampaikan sehubungan dengan perkara ini,"ucap Al Qudri.

Al Qudri menerangkan, adanya perbedaan keterangan saksi dalam persidangan dengan hasil putusan, Itu merupakan independensi Hakim dalam menyusun putusan, dan tentunya berdasarkan fakta - fakta persidangan

"Saya belum tau perbedaannya dimana. Secara hukum acara, sesuai dengan tugas Hakim terkait dengan adanya perbedaan. Namun, dalam konteks apa yang dia tuliskan, sepengetahuan sata sebagai Hakim, biasanya apa yang dituliskan dalam putusan itu tidak jauh berbeda dalam fakta persidangan dan terdapat apa yang ada dalam berita acara persidangan,"terang Al Qudri, Jum'at (18/6/2021)

Keterangan saksi, lanjut Al Qudri, pastinya sudah menjadi bagian dari berita acara persidangan yang di isi dan dibuat serta ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera pengganti.

"Memang begitulah cara Hakim dalam memilih fakta yang satu dan yang lainnya untuk mendukung dasar pertimbangan hukum itu,"katanya. (PS/Ricky)



Komentar Anda

Terkini: