Soal Kliem Lahan di Hamparan Perak, Maskur Ngaku Pemilik Namun Bantahan Wakil Pengusaha Bikin Kaget

/ Selasa, 22 Juni 2021 / 03.19.00 WIB

KLIEM: Wawancara dengan Maskur yang mengkliem lahannya seluas 3 hektar di Jalan Hamparan Perak diserobot. POSKOTASUMATERA.COM/IST 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sengketa tanah di Sumatera Utara memang tak ada habisnya. Rumitnya lagi tanpa putusan hukum final, oknum pejabat menerbitkan legalitas tanah yang masih dikliem beberapa pihak merupakan miliknya.
 

Investigasi poskotasumatera.com di lahan depan PT Rezeki Fajar Andalan Jalan Hamparan Perak dekat Depo Gas, saling kliem kepemilikan tanah seluas hektaran ini mengemuka saat Maskur (54) warga Medan Marelan menyampaikan keluhannya. 

Pria yang pernah aktif di TNI AL ini mengaku, lahannya seluas 3 hektar diserobot oleh pihak lain yang berakibat kerugian puluhan miliar bagi dirinya. “Lahan saya yang saya beli dari seseorang berdasarkan Akte Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi dirampas oleh seseorang yang masih saya selidiki. Kalau buktinya telah konkret akan saya tuntut secara pidana dan perdata,” ujarnya saat menyampaikan kepada Poskota Sumatera belum lama ini. 

Diceritakannya, memiliki 3 hektar tanah dari membeli dari Kamal Ilyas (52) warga Jalan Rawe I Lingkungan XII Kel. Besar Medan Labuhan sesuai dengan Akte Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. Leg.1020/US/NOT/VII/2018 tanggal 15 Juli 2018. 

“Saya memperoleh hak atas 3 hektar lahan tersebut berdasarkan Akte Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, lalu saat saya mendapat info lahan tersebut dikliem orang lain dan telah dijual pihak tersebut yang belum saya ketahui identitasnya, maka saya menyampaikan surat pemblokiran ke BPN Deli Serdang,” katanya. 

Dijelaskan Maskur, pemblokiran itu dilakukannya guna menghindari BPN Deli Serdang menerbitkan sertifikat kepada pihak pihak lain selain dirinya. “Saya sudah blokir ke BPN Deli Serdang agar tak tertib sertifikat tanah atasnama orang lain di lahan milik saya itu. Bahkan pemilik tanah sebelumnya Kamal Ilyas, tanggal 19 November 2019 juga telah mengajukan surat blokir sesuai suratnya tanggal 15 November 2019,” papar Maskur. 

Namun Maskur merasa aneh, karena saat ini lahan yang dikliem miliknya telah ditimbun dan dikelolal yang diduganya merupakan suruhan oknum pengusaha bersuku Tionghoa yang hingga kini belum diketahui alas haknya. 


DITIMBUN: Lahan di depan PT Rezeki Fajar Andalan Jalan Hamparan Perak yang kini ditimbun. POSKOTASUMATERA/IST

Informasi yang dihimpun poskotasumatera.com dari berbagai pihak diketahui sebagian lahan yang dikliem Maskur merupakan miliknya ini telah dijual Ahli Waris Alm. AS kepada D (48) warga Jalan Marelan Raya Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan sesuai Akte Pelapasan Hak Atas Tanah No. 7 oleh Notaris berinisal W SH pada Sabtu 2 Mei 2020. 

Data yang diperoleh menyebutkan diatas lahan tersebut juga telah terbit Sertifikat Tanah atau Surat Ukur Tanah atasnama D dan RD yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang No. XXX91, No. XXX92, No. XXX93, No XXX94 dan No. XXX95. Belum diperoleh keterangan dari petinggi BPN Deli Serdang atas informasi yang diperoleh media ini. 

Kepala Desa Hamparan Perak Khalil Munawar kepada poskotasumatera.com, Rabu (09/06/2021) membenarkan pengalihan hak atas lahan di depan PT Rezeki Fajar Andalan Jalan Hamparan Perak ini dari Ahl Waris Alm. AS kepada D dan RD ini. 

“Setahu saya memang Ahli Waris Alm. AS yang memiliki lahan itu. Maka nya saya terbitkan surat keterangan penguasaan fisiknya,” kata Khalil Munawar pada media ini.

Kepala Desa pilihan rakyat Desa Hamparan Perak ini meyakini, pemilik lahan di depan PT Rezeki Fajar Andalan Jalan Hamparan Perak milik Alm. AS yang kini beralih ke Ahli Warisnya. “Saya yakin maka saya keluarkan keterangannya,” tegasnya. 

Khalil Munawar tak menampik adanya laporan Maskur kepada dirinya atas kliem kepemilikan lahan di objek itu, namun dia berdalih sesuai data yang diterimanya lahan milik Maskur berada di Dusun V sedangkan objek dikliem itu berada di Dusun IV. “Kalau dari surat yang saya lihat, lahan Maskur yang dibeli dari Kamal Ilyas berada di Dusun V. Lahan yang dimiliki Ahli Waris Alm. AS di dusun IV,” dalihnya. 

Anehnya, Khalil menerangkan kepada poskotasumatera.com, banyak pihak yang mengkliem lahan di depan PT Rezeki Fajar Andalan ini dengan berbagai dasar kepemilikan. Dirincinya, selain Maskur ada juga pihak mengaku pemilik lahan bernama OK HZF, Ibu SM,SE dan BP. “Banyak juga yang lain selain Maskur mengkliem lahan itu. Ini datanya saya berikan,” katanya kepada media ini.

WAWANCARA: Kades Hamparan Perak Khalil Munawar dalam wawancara dengan Media ini. POSKOTASUMATERA.COM/IST 
 

Sementara RD dan D yang akan dimintai keterangannya tak berada di tempat. Namun Suhu yang mengaku perwakilan pengusaha PT Rezeki Fajar Andalan Hamparan Perak, Senin (21/6/2021) kepada wartawan menyampaikan statemen yang bikin kaget. 

Pria suku Tionghoa yang mengaku kelahiran Titi Kuning Medan ini menyatakan, kalau memang Maskur mengaku memiliki tanah yang diserobot seharusnya melaporkan ke penegak hukum. 

“Logika nya bang, kalau dia punya tanah lalu diserobot orang, kan dia bisa melapor ke penegak hukum. Iya kan,” katanya pada awak media yang mengkonfirmasinya. 

Dia tak menampik, D dan RD membeli tanah yang di depan usaha mereka itu dari Ahli Waris Alm. AS sembari menyampaikan tudingan lahan milik Maskur berada di Dusun lain dan bentuk lahan tak sama dengan lahan yang dibeli D dan RD. “Dari bentuk tanahnya aja beda, lokasinya yang dikatakan Maskur juga di dusun V. Tak bisa komentar kita,” terangnya. 

Namun dia mengaku, pernah bertemu dengan Maskur dan mengetahui adanya kliem Maskur memiliki lahan yang kini dibeli oleh D dan RD yang diwakili Suhu ini. “Saya pernah jumpa sama Maskur,” kata pria berkumis panjang ini.-BERSAMBUNG- (PS/TIM)

JAWAB: Perwakilan PT  Rezeki Fajar Andalan Suhu menjawab poskotasumatera.com, Senin (21/6/2021) di Coffe King Komplek Cemara Asri Medan. POSKOTASUMATERA.COM/IST

Komentar Anda

Terkini: