Wartawan di Binjai Terancam Dibunuh 4 OTK, Untung Diselamatkan Polisi

/ Minggu, 27 Juni 2021 / 00.58.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Upaya membungkam kebebasan pers kembali terulang, Syahzara Sofyan (39) warga Binjai Wartawan salah satu media cetak terbitan Medan didatangi empat orang dengan membawa senjata tajam di Massa Coffe Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota.

Aksi teror dan intimidasi itu dialami korban, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 17.40 WIB. Saat itu korban sedang bersantai dan curiga telah dibuntuti ke empat pelaku lalu korban menghubungi personil Satuan Reskrim Polres Binjai.

Dikatakan Sopian, ketika dirinya berada di depan Masa Coffee secara tiba tiba ada 4 (empat) orang pria muda membawa senjata tajam (sajam) yang mencoba melakukan pembunuhan terhadap dirinya. Namun, aksi pencobaan pembunuhan itu berhasil digagalkan berkat kesigapan dari petugas Sat Reskrim Polres Binjai.

“Ada 4 orang pemuda membawa senjata tajam melakukan percobaan pembunuhan terhadap saya, tapi digagalkan berkat kesigapan Sat Reskrim Polres Binjai,” kata Syahzara Sopian dikutip dari lama facebooknya.

Sopian mengatakan ke 4 orang diduga pelaku pencobaan pembunuhan sudah diamankan dari dua tempat terpisah dan saat ini sedang menjalani penyidikan di Polres Binjai.

"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada 2 buah pisau panjang dan 1 buah batu. Kasus percobaan pembunuhan ini sudah saya laporkan ke Polres Binjai,” tulisnya di laman meedia sosial itu.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, Jumat (26/6/2021) membenarkan peristiwa itu. Dikatakannya, ke 4 terduga pelaku masih ditangani penyidik Satreskirm Polres Binjai guna mengetahui motifnya.

“Ini masih dalam pemeriksaan dan masih di dalami untuk motifnya bang,” ujarnya tanpa merinci inisial pelaku.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Demokrasi Provinsi Sumut Irfandi meminta, polisi mengusut tuntas para pelaku dan aktor intelektual percobaan pembunuhan wartawan ini.

Selain itu dia mengharapkan, selain menjerat terduga pelaku dengan KUHP, juga harus menyertakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers agar menimbulkan efek jera pada para pelaku maupun dalang dari kasus ini.

"Jerat para pelaku dengan KUHP dan UU N0.40 Tahun 1999. Usut para aktor intelektualnya, lalu kupas akar masalah. Kami menduga masalahnya seputar bisnis hitam di daerah itu," tegas nya pada wartawan, Sabtu (27/6/2021) dinihari via ponselnya.

Irfandi kembali mengapresiasi tindakan pengamanan polisi yang mampu mencegah kejadian kriminal yang bakal menimpa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. "Kami apresiasi sikap sigap personil Sat Reskrim Polres Binjai menggagalkan kekerasan pada jurnalistik. Terima kasih pak Polisi," katanya. (PS/RED)




Komentar Anda

Terkini: