2 Bandit Asal Sumsel Pembobol Kantor Kemenag Batubara Didor Polisi

/ Jumat, 02 Juli 2021 / 00.27.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Tak berselang lama, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Khusnadi SH MH bersama Tim, berhasil mengungkap aksi 2 bandit asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang membobol Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batubara. 

Dua hari setelah dilaporkan, Rabu (30/7/2021) Macan Batubara (sebutan Kasat) ini mampu menangkap Imron (41) warga Kayu Agung dan Suriadi ( 40 ) Warga Sungai Pinang masing masing di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan. 

Dua bandit antar provinsi terbilang lihai hingga mampu melakukan aksi di tempat yang sama dalam dua kali di waktu yang relatif pendek. Awalnya mereka menggasak barang barang di Kemenag Batubara di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh, Kamis 24 Juni 2021 saat semua karyawan Sholat Berjamaah hingga setiap ruangan yang ada kosong.

Ketagihan aksinya berhasil, Imron dan Yadi mengulangi perbuatan nya lagi di kantor Kemenag Batubara lagi pada Minggu lalu dengan menggasak berbagai barang di kantor ini. Barang hasil curian senilai puluhan juta ini dijual pelaku dan uangnya untuk berfoya foya.

Bukan AKP Fery Khusnadi namanya kalau tidak bisa mengungkap kasus. Dengan sigap sejak menerima laporan Kasat yang terkenal akrab dengan para awak media ini melakukan penyelidikan. Hingga 2X24 jam Kasat Reskrim yang di kenal macan Batubara ini pun berhasil menangkap kedua pelaku pencurian di Kantor Kemenag Batubara tersebut. 

AKP Fery Khusnadi mengatakan, saat melakukan pengerebekan kepada 2 tersangka di sebuah penginapan. Mereka melakukan perlawanan hingga kami melakukan tindakan tegas terukur  (ditembak,red) kepada 2 tersangka tersebut.

“Mereka berusaha melawan. Imron yang berbadan besar mencoba kabur dengan mendorong Personil sat Reskrim dan kami berhasil melumpuhkannya. Kami menyita hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Mio Soul dengan Plat nomor Polisi  BG.4362 TU. Sebuah tas warna hitam berisi jam palsu atau bekas. Dan barang bukti yang di curi kedua tersangka 3 unit laptop 2 buah Handpone serta uang tunai,” ujar AKP Fery Khusnadi. 

Imron (41) dan Yadi (40) yang diperlihatkan dihadapan wartawan dalam press realease, Kamis (30/6/2021) mengakui perbuatanya. Mereka mengaku bersalah dan meminta maaf pada para korban. 

Mereka juga mengaku minta maaf pada para istri nya di Ogan Komering Ilir karena mengaku berantau berdagang jam tangan tapi kenyataannya menjadi pencuri antar provinsi. (PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: