Ada apa? Kejari TBA: Jaksa Tuntut Terdakwa Pelecehan Anak Dibawah Umur, Namun Justru Membela Anak Terdakwa Untuk Dibimbing Pemko,Ini Ternyata

/ Selasa, 06 Juli 2021 / 17.13.00 WIB

 

Bentuk kepedulian, Kejaksaaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kajari (Muhammad Amin) menyerahkan 4 anak di bawah umur kepada pemerintah kota Tanjungbalai Didampingi kepala Kantor Kementerian Agama ,H.Al Ahyu serta Dinas sosial ,ketua P2TP2A dan Kadis Pendidikan untuk difasilitasi  pendidikannya (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI

Menjadi tanda tanya? Sikap dan langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam hal penanganan kasus tindak pidana pelecehan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya yang saat ini dalam masa persidangan di PN Tanjungbalai.

Ya, Sangat menjadi perhatian publik, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menyerahkan 4 anak dibawah umur, yang menjadi korban dari pelecehan oleh ayah kandungnya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai untuk dijamin kehidupannya dan difasilitasi pendidikannya. 

Benar saja,Selain sebagai aparat penegak hukum (Kejari TBA) yang melakukan  tuntutan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindak pidana sikap terpuji ini juga  ditunjukkan sebagai kepedulian terhadap anak.

Sebelum nya,dalam dugaan kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya terdakwa telah ditahan sejak 30 Desember 2020 dan kini dalam proses persidangan dan dalam minggu depan akan dilakukan proses penuntutan oleh pihak kejaksaan.

Sebagai inisiator kegiatan itu, Muhammad Amin menceritakan, inisiasi itu muncul karena mempertimbangkan masa hukuman yang akan dijalani ayah dari anak-anak tersebut atas perbuatannya yang tega melakukan dugaan pelecehan seksual kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin menyampaikan Selasa(6/6/21) bahwa dalam hal ini terdakwa mempunyai 5 orang anak dan dan 4 orang yang masih dalam tanggungannya sementara  istri terdakwa sudah beberapa lama bekerja di Malaysia.

"Jadi intinya kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan tidak hanya untuk menghukum seseorang tetapi akibat sosial bagi  keluarga juga harus kita pikirkan,"sebut Muhammad Amin  Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan kepada sejumlah wartawan.

Kita peduli atas anak anak tersebut,sejak terdakwa berada dalam tahanan selama lebih kurang 6 bulan ,tanggung jawab keluarga diambil alih oleh kakak korban yang masih berusia 18 tahun.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Walaupun terdakwa telah melakukan kesalahan dengan melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya namun di sisi lain pihak Kejari Tanjungbalai Asahan mengambil sebab-akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa yang kini ditahan.

Dalam hal ini Kejari Tanjungbalai Asahan mempunyai hati nurani dan pemikiran bahwa kalau kita masukkan orangtuanya (terdakwa)  dengan hukuman tinggi maka anak - anak terdakwa yang masih kecil ini bagaimana mereka menjalani kehidupan tanpa ada orangtua disamping mereka, beber Muhammad Amin dihadapan Pemerintah Kota mewakili Kepala Dinas pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanjungbalai serta Dinas sosial dan P2TP2A.

Oleh sebab itu Kajari  meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemkot) Tanjungbalai untuk memperhatikan kehidupan layak bagi anak terdakwa.


"Anak-anak ini adalah korban dari akibat hukum atas perbuatan ayah kandungnya sendiri, yang saat ini dipenjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang dari 4 anak tersebut.
Sementara ibunya sudah tidak bersama anak" nya . Setelah ayahnya dipenjara, keempat anak ini harus menjalani hidup tanpa orang tua. Oleh karena itu, kita berinisiatif menyerahkan ke Pemerintah Kota Tanjungbalai sehingga bisa mendapatkan haknya sebagai anak, "kata Kajari Tanjungbalai didampingi Kasi Pidum Richardo Simanjuntak serta kasi Intelijen Dedy Saragih.

Lanjutnya,Ayahnya dipenjara sementara ibunya tidak ada, maka bagaimana masa depan anak-anak ini nantinya. Oleh karena itu, hari ini kita duduk bersama Pemko Tanjungbalai dan Kementerian Agama serta pekerja sosial dari P2TP2A untuk menjamin kemerdekaan si anak agar hidup sebagaimana anak lainnya, " ucap Kajari.

Setelah pertemuan tadi, kata Kajari, 3 dari 4 anak itu akan disekolahkan di salah satu sekolah madrasah, sementara bagi anak perempuan yang telah berusia 18 tahun, akan dipekerjakan sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, dengan tujuan untuk dapat membiayai hidup keempat anak tersebut.

"Dari hal ini kita tunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menghukum seseorang, tetapi akibat sosial bagi keluarga juga kita pikirkan. Dalam kasus ini kita mengambil langkah bagaimana agar anak itu tetap bisa bersekolah, terlebih bagi anak yang paling kecil yang jadi korban pelecehan itu dapat perhatian dari pemerintah, sehingga tidak trauma atas perbuatan yang telah dilakukan ayahnya terhadapnya. Setelah kami serahkan, kami juga meminta pemerintah untuk memperhatikan kehidupan yang layak bagi anak-anak tersebut, "pungkas Kajari Muhammad Amin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai, Azhar, didampingi Kakan Kemenag, H.Al Ahyu serta Ketua P2TP2A, Agus Salim Hutagalung, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari kejaksaan yang peduli terhadap masa depan anak-anak tersebut. 

"Inisiatif dari Kajari ini sangat kita apresiasi dan kita dukung. Dari hasil pertemuan tadi kita sepakati, si anak yang paling besar akan kita upayakan untuk bekerja sebagai tenaga honorer di dinas pendidikan. Sementara untuk pendidikan ke-3 adeknya akan difasilitasi oleh Kemenag, berhubung diantara anak-anak tersebut sudah sekolah di salah satu madrasah di Tanjungbalai, "ucap Azhar serta Kakankemenag Tanjungbalai serta Ketua P2TP2A.


(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: