Ayah Biadab, Udah Punya 3 Istri Malah Anak Tiripun Digarap Hingga Hamil

/ Jumat, 02 Juli 2021 / 00.20.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Sutrisno (53) memang figur ayah biadab. Dia tega memperkosa anak tirinya sebut saja namanya Bunga yang berusia 16 tahun hingga hamil. 

Tak tanggung tanggung, aksi haram ini dilakukan Sutrisno pada Bunga sejak 2 tahun lalu secara rutin saat anak tiri dari istri kedua nya itu habis mandi. Sutrisno hilang akal dan naik nafsunya ke ubun ubun melihat tubuh mulus dan mengkal anak tirinya itu. 

Dalam press realease Satuan Reskrim Polres Batubara, Rabu (30/6/2021) dipaparkan Sutrisno akhirnya ditangkap atas laporan istri ke 2 nya yang tak lain Ibu Kandung Bunga. “Pelaku ditangkap dari persembunyiannya di rumah istri ke 3 nya di Dusun I Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai. Dia dilaporkan istri ke 2 nya atas pemerkosaan anak tiri tersangka,” kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH bersama Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH MH. 

Dipaparkan AKBP Ikhwan Lubis, sesuai pengakuan korban pada penyidik, Sutrisno menggagahi anak tirinya usai mandi saat rumah sepi. Puas menyalurkan hasrat arus bawahnya, Sutrisno mengancam korban tak bercerita pada orang lain dengan dampak akan dianiaya jika melanggar. 

Bunga yang kali pertama dinodai berusia 14 tahun tak mampu melawan karena takut ancaman pelaku, hingga rudapaksa ini terus berulang hingga 2 tahun. Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Akhirnya aksi biadab Sutrisno ketahuan dan berakhir di penjara Polres Batubara dengan ancaman penjara 15 Tahun. 

Sesuai pengauan tersangka, polisi menjabarkan, Sutrisno mengaku sering melihat film forno hingga tergiur dengan kemolekan dan halusnya tubuh Bunga yang pada saat itu berusia 14 tahun.

Sutrisno melakukan nafsu bejatnya saat anak tirinya itu berganti pakaian selesai mandi. Berkali kali selama dua tahun Bunga disetubuhi hingga sekarang saat usianya 16 tahun hingga hamil. 

AKBP Ikhwan Lubis menegaskan, Sutrisno dijerat pelanggaran pidana pasal 81ayat 1 dan 2  jo pasal 76 D Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling Llama 15 penjara. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: