Bripka GS Jadi Tersangka, Kapolres Labuhanbatu Dan Peyidik Di Praperadilankan.

/ Sabtu, 03 Juli 2021 / 14.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diminta menindak tegas anak buahnya yang sudah bertindak keterlaluan dengan bersengaja melanggar hukum. 

Hal itu disampaikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Oknum Polres Labuhan Batu Erna Boru Sinabang, Oloan Butar-Butar meresponi adanya Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Bripka GS, (anggota Polres Labuhan Batu), Sumatera Utara, kepada Kapolres Labuhan Batu AKBP Deny Kurniawan SIK MH. 

Gugatan Praperadilan itu malah dilayangkan oleh Bripka GS atas penetapan statusnya sebagai tersangka dari aksi penipuannya sendiri kepada warganya yang menjadi korbannya, Erna Boru Sinabang. 

Oloan Butar-Butar yang merupakan Kuasa Hukum dari Erna Boru Sinabang menyatakan, langkah yang dilakukan oleh Oknum Polres Labuhan Batu, Bripka GS adalah bentuk pelanggaran hukum yang didesain oleh para oknum Polisi, untuk melepaskan Bripka GS dari jeratan hukum. 

“Ini sangat aneh. Aneh Bin Ajaib. Masa oknum polisi malah menghalalkan segala cara? Dengan seolah-olah melakukan gugatan Praperadilan kepada Kapolres Labuhanbatu, untuk melepaskan diri dari jeratan hukum berupa penipuan yang dilakukannya kepada klien saya, Erna Boru Sinabang,” tutur Oloan Butar-Butar, kepada wartawan, Sabtu (03/07/2021). 
Bripka GS, lanjutnya, memang sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada korban Erna Boru Sinabang. Bripka GS mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Labuhanbatu. 

Oloan Butar-Butar menuturkan, asal mula gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Karena sejak awal Juni 2021, Bripka GS telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Labuhanbatu atas laporan korban Erna Boru Sinabang, Warga Kota Rantauprapat. Erna Boru Sinabang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah Bripka GS ini.

Menurut informasi, berawal dari kisah Bripka GS meminjam uang dengan memberikan 2 lembar Surat Tanah, berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah seluas 450 M2 di Kota Rantauprapat, dan 50.000 M2 di Desa Sentang, Labuhanbatu Utara atas nama GS 

“Surat Tanah di Kota Rantauprapat terdapat 3 Surat Tanah yang sama ada di Pelapor, di Bank dan di Koperasi. Sedangkan Surat Tanah untuk yang di Desa Sentang adalah bodong alias fiktif,” ungkap Oloan Butar-Butar. 

Setelah awal Juni 2021, Penyidik Polres Labuhanbatu menetapkan Bripka GS menjadi Tersangka. Minggu kedua, Tersangka dipanggil secara patut. Namun, GS mangkir atau tidak menghadiri panggilan Penyidik tersebut,” terang Oloan Butar-Butar. 

Selanjutnya, karena tidak menghadiri pemanggilan pada hari pertama, penyidik melakukan pencarian di rumahnya dan berupaya jemput paksa. Namun, penyidik tidak menemukan Tersangka. 

Pada proses penangkapan kedua, yakni Selasa 28 Juni 2021, Tersangka berhasil dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Diketahui kemudian, Bripka GS mengajukan Praperadilan di PN Rantauprapat. 

“Untuk alasan kemanusian, Tersangka kemudian tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor 2 minggu sekali ke Penyidik Polres Labuhanbatu,” ujar Oloan Butar-Butar. 

Dengan proses hukum yang sangat kasat mata diduga diselewengkan itu, Oloan Butar-Butar menyatakan sangat kecewa dengan sepak terjang Bripka GS. 

“Kita juga sangat kecewa dan sangat tidak puas dengan ketidaktegasan Kapolres Labuhanbatu yang menangani perkara ini,” imbuhnya. 

Bripka GS adalah anggota Polri dan anak buah langsung Kapolres Labuhanbatu. Dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai Tersangka tidak hadir. Kemudian dilakukan penangkapan, malah mengajukan Gugatan Praperadilan kepada Kapolres Labuhanbatu. 

Menurut Oloan Butarbutar, Tersangka telah meragukan kredibilitas Kapolres Labuhanbatu sebagai Penanggung jawab Penyidikan Perkara. Keanehan dalam proses hukum yang dilakukan Kapolres Labuhanbatu kepada oknum Polisi Bripka GS tercium. 

Oloan Butar-Butar melanjutkan, terkait penanganan perkara yang sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun di Polres Labuhanbatu, korban Erna Boru Sinabang dan Kuasa Hukumnya sangat mengkhawatirkan adanya intervensi para petinggi Polri kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikesit. 

“Kami menduga kuat adanya intervensi tersebut. Karena itu, kami memohon kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo agar melindungi Pejabat Polres Labuhanbatu agar terhindar dari intervensi kekuasaan di tubuh Polri,” tutur Oloan Butar-Butar. 

Selain itu, Pelapor yakni Erna Boru Sinabang beserta Kuasa Hukumnya juga mengkhawatirkan adanya intervensi kekuasaan terhadap Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. 

“Sebab, kami mengetahui, ada kerabat Bripka GS yakni adik iparnya, bernama BS, yang juga sebagai Saksi dalam perkara ini, bekerja di Pengadilan Negeri Rantauprapat,” ungkap Oloan Butar-Butar. 

Oloan Butar-Butar pun meminta dan memohonkan adanya Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) supaya memelototi gugatan praperadilan yang diduga dimainkan Bripka GS.

“Kehadiran Saksi BS yang bekerja di Pengadilan Negeri Rantauprapat, diduga sebagai pintu masuk Tersangka untuk wara-wiri kepada Hakim Tunggal yang mengadili gugatan praperadilan itu,” tandas Oloan Butar-Butar. 

Sebelumnya, Erna Boru Sinabang (54 ), warga Jalan Padat Karya Aektapa, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terpaksa mengadukan oknum polisi dari Polres Labuhan Batu, yakni Bripka Guntur Siringoringo (GS). 

Bripka GS adalah warga Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan. 

Erna Boru Sinabang melaporkan Bripka GS ke Polres Labuhanbatu karena menggunakan agunan diduga surat palsu, sebagai jaminan meminjam uang dari Erna selaku pelapor. 

Erna meminta Polres menuntaskan proses penyidikan, karena laporan sudah 6 bulan lebih. 

“Saya memohon agar Polres segera memproses laporan saya dan menetapkan GS tersangka. Karena pengaduan saya awal April 2020, tapi sampai sekarang saya belum tahu sudah sejauh mana perkembangan penyidikannya,” ujar Erna Boru Sinabang. 

Erna mengadukan pelapor pada Selasa 7 April 2020 dengan Laporan Polisi No. LP/464/IV/2020/SPKT RER-LB dan surat tanda terima laporan polisi No. STTLP/373/IV/Yan 2.5/2020/SPKT RES-LB. Pengaduan Erna diterima Kepala SPKT atas nama Kapolres Labuhanbatu, Ub Kanit SPKT-B Ipda M Sebayang. 

Erna mengaku tertipu, karena agunan surat tanah yang digunakan Bripka GS saat datang meminjam uang sebesar Rp180 juta pada Juni 2015 lalu, diduga palsu. Setelah dicek ke lapangan pada Sabtu 04 April 2020 sekitar Pukul 11.00 WIB, ternyata tanah yang dijadikan jaminan oleh Bripka GS juga fiktif. 

Karena aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bripka GS itu, Erna mengaku mengalami kerugian besar. 

Erna juga menyerahkan bukti foto kopi kuitansi dan foto kopi surat keterangan ganti rugi tanah yang diduga palsu ke penyidik Polres Labuhanbatu saat dimintai keterangan. 

“Saya melaporkan GS karena saya dituduh mencuri surat rumahnya. Padahal, terlapor dan isterinya yang datang ke rumah saya membawa surat tanah rumah dan surat tanah 5 hektar, dan meminjam uang Rp180 juta ke saya. Itu bukan uang saya sendiri, tapi uang orang lain,” jelas Erna Boru Sinabang. 

Namun, lanjut Erna, Surat Rumah yang diberikan Bripka GS kepadanya itu diduga palsu. 

“Kami kemudian berangkat mengecek fisik tanahnya sesuai surat ke Kepala Desa Sungai Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Kepala Desa, fisik tanah itu fiktif dan tanda tangannya dipalsukan,” ungkap Erna. 

Sebelumnya, uang yang dipinjam beberapa kali hingga total Rp 653 juta. “Saya tagih dan terus saya tagih. Tapi katanya, sabar dan jawabannya terus sabar hingga 5 tahun lebih tidak dibayar,” jelas Erna Sinabang. 

Lima tahun lebih tak dibayar, pelapor mendatangi terlapor dan istrinya. Terlapor malah menuduh pelapor mencuri surat tanahnya. 
-----Bripka GS Membantah, Info SP2HP Penyidik-----

Sementara Bripka GS ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, pada Minggu (25/10/2020) malam lalu, menyebut perkara ini sedang ditangani Polres Labuhanbatu dan Polda Sumatera Utara. 

Bripka GS menyebut, masalah ini tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya, melainkan hubungan kerja sama pelapor dengan istri GS yakni HS. 

“Ini (pelapor) kerja sama dengan isteri saya menjalankan uang. Tetapi saya dilibatkannya supaya saya ikut bertanggungjawab masalah uang itu. Kata isteri saya, uangnya sekarang berada sama orang lain dan tidak dibayar. Kata istri saya, telah dibayar lebih Rp1 miliar,” kata GS. 

Oknum GS juga membantah datang bersama istrinya ke rumah pelapor meminjam uang. “Enggak pernah aku sama istri ke rumahnya,” aku GS.

Terkait pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu, GS malah menuding pelapor memalsukan tanda tangannya. "Dia yang memalsukan tanda tangan saya, makanya saya laporkan ke Polres,” sebutnya sesuai reales yang disiarkan oleh suaraoposisi.com di group Whatsapp Reliis Berita Polri, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 12.16 Wib. 

Bripka GS juga menyebutkan, telah melaporkan penyidik yang membuatnya tersangka dalam pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. 

“Penyidiknya pun sudah saya laporkan, karena membuat saya tersangka. Tanda tangan saya yang dipalsukan, kok saya jadi tersangka pemalsuan. Sama siapa pun saya enggak takut dalam masalah ini,” tantang GS. 

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit saat dikonfirmasi terkait laporan Erna, menyebut perkembangan penyidikan akan diinformasikan kepada pelapor. 

“Nanti perkembangannya kami infokan via surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada Pelapor,” kata AKP Parikhesit, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH ketika dikonfirmasi poskotasumatera.com, Sabtu (3/7/2021) terkait hal Praperadilan Bripka GS terhadapnya dan penyidik, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: