Dampingi Istri Jualan Mieso, JS Malah Ditangkap. Rupanya Ini Masalahnya

/ Kamis, 15 Juli 2021 / 16.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Dampingi Istri Jualan Mieso, JS (28) warga Dusun Lohsari Barat Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu.

"JS ditangkap karena diduga berjualan barang haram yakni narkoba jenis sabu,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (15/7/2021).

AKP Martuaelsi menerangkan, penangkapan JS diawali dengan informasi masyarakat kepada Polres Labuhanbatu. Seorang laki - laki yang sangat meresahkan masyarakat diduga menjadi pengedar narkoba di Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat.

Mendengar informasi tersebut, AKP Martualesi membentuk tim Personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut.

Tim Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berada dilokasi yang di informasikan, melakukan observasi. Dari observasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mencurigai laki - laki bersama seorang wanita yang berada di warung Mieso. Kemudian, tim melakukan undercoverbuy. 

JS, akhirnya diketahui. Tim Sat Narkoba pun langsung melakukan pengamanan terhadap JS di lokasi (Warung Mieso) tersebut, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 20.10 Wib. "Informasi dari masyarakat ternyata benar. Kita amankan JS di warung Mieso yang juga rumah tersangka. JS sedang mendampingi istrinya berjualan Mieso dirumahnya,"terang AKP Martualesi.

Usai diamankan, Tim Sat Narkoba melakukan interogasi terhadap JS, dan dilakukan pengembangan. Sesuai keterangan dari tersangka, dianya mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama A (inisial),"ungkapnya.

Tersangka juga menerangkan, berbisnis haram tersebut sudah berjalan selama 3 bulan. Dengan putaran 1 (satu) gram setiap  harinya dan memperoleh keuntungan Rp 200 ribu hingga Rp.250  ribu setiap gramnya.

"Tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor selular yang saat ini masih dilakukan pengembangan. Namun, nomor tersebut yang dimaksud tersangka tidak dapat lagi dihubungi, sehingga saat ini masih kita lakukan penyelidikan,"jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni, 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06  Gram netto, 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram netto.l, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu ) unit Handphone merk samsung warna putih. "Total sabu yang diamankan dari JS yaitu sebanyak 2,16 Gram Netto,"kata AKP Martualesi.

Saat ini, JS telah di tahan disel Sat Narkoba Mapolres Labuhanbatu. JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(PS/MERI).
Komentar Anda

Terkini: