Demon Tarigan Siap Dongkrak PAD Parkir di PD Pasar Medan

/ Rabu, 14 Juli 2021 / 20.10.00 WIB


POSKOTASUMSTERA.COM-MEDAN- Salah seorang bakal calon Direktur PD Pasar, Demon Tarigan SH menyebutkan, dirinya siap memipin perusahaan daerah itu dengan melakukan pembenahan total dan inovasi, guna meningatkan Pendapatan Retribusi Parkir di PD Pasar menjadi Pendapatan Asli Daerah  (PAD).

"Jika diberi kepercayaan, saya siap pimpin PD Pasar," kata Demon kepada Wartawan di Medan, Rabu (14/7).


Menurutnya, untuk mengelola PD Pasar dibutuhkan komitmen dan keberanian melakukan inovasi secara menyeluruh, terutama dalam mengelola 52 pasar dan 1 pasar induk di Medan.


Dirinya prihatin, karena berdasarkan amatannya, perolehan pendapatan satu pasar di Sei Sikambing, misalnya tercatat Rp 6,5 juta per bulan. "Padahal, kita melihat pendapatan Retribusi Parkir saja per harinya  ditaksir Rp 500.000, sehingga per bulannya bisa mencapai Rp 15 juta," katanya.


Kalau dikelola dengan baik dan profesional, maka besar kemungkinan PAD yang disetor semakin tinggi pula setiap tahun.


Dengan kemampuan manajerial yang baik, PD Pasar nantinya akan dikelola secara profesional. "Saya komit untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan daerah itu, agar kebocoran penyetoran pajak dapat ditekan," sebutnya.


Demon juga menyebutkan, pihaknya mendukung penuh visi dan misi Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakilnya Aulia Rahman dalam meningkatkan PAD di Kota Medan, dengan menggali sektor-sektor potensial di semua perusahaan daerah.


Karenanya, Demon berharap dalam pemilihan direktur utama PD Pasar, Walikota Medan diminta untuk mencari figur yang profesional dan dapat bahu membahu dalam mendukung program Medan Berkah. 


Nama Demo masuk dalam 101 pelamar akan bersaing menjadi direksi di perusahaan daerah milik Pemko Medan.  Hingga kini, sudah tersisa 13 orang dari pelamar yang sudah ditutup 14 Juni lalu.


Demon sudah menjalani pemeriksaan adminstrasi, ujian psikotes dll, dan diperkirakan pengumumannya dilakukan dalam waktu dekat.(PS/MARBUN)

Komentar Anda

Terkini: