Diperiksa Penyelewengan Dana BOS 2017-2018, Mantan Kasek SMA 8 Medan Ditahan Jaksa

/ Senin, 19 Juli 2021 / 17.14.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penyidik Pidsus Kejari Medan, Senin (19/7/2021) menahan JRP (53) atas sangkaan Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

JRP diperiksa atas penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2017 s/d 2018 saat menjabat Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan. 

Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JRP dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018  pada SMA Negeri 8 Medan.

Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH menjelaskan, JRP yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan telah hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi Penasehat hukumnya.

Didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH, Kajaro Medan menjelaskan, tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan untuk hadir hari ini Senin (19/7/2021) dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018  pada SMA Negeri 8 Medan.

"Modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah," katanya.

Setelah pemeriksaan, lanjut Teuku Rahmatsyah SH MH, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP dan langsung membawa tersangka JRP untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 19 Juli 2021 s.d. 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I  Labuhan Deli dalam rangka penyidikan. (PS/IRFANDI)

Komentar Anda

Terkini: