Gelar Pesta Perkawinan, Pemilik Hajatan Di amankan Polisi

/ Minggu, 18 Juli 2021 / 21.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Tim Serigala Polsek Teluk Mengkudu merespon cepat dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Masa PPKM Mikro di kabupaten Serdang Bedagai.

Alhasil, pemilik hajatan yang sedang menggelar pesta pernikahan anaknya di Dusun IV Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Jumat (16/7/2021) kemaren diperiksa.

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sialagan melalui Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021) malam, membenarkan adanya mengamankan pemilik hajatan yang menyediakan hiburan keyboard bongkar berinisial KS (45) warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran prokes dalam bentuk hajatan pernikahan dengan mengadakan hiburan keyboard bongkar," ucap Tri Pranata Purba.

"Yang bersangkutan sebagai penyelenggara acara hajatan atas pernikahan anak kandungnya,"sambungnya.

Hasil interogasi di tempat kejadian perkara, acara hiburan keyboard bongkar berlangsung selama dua hari. Tepatnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sampai Jumat 16 Juli 2021.

Selain itu, hiburan keyboard tersebut juga menyediakan wanita penghibur atau biduan yang tidak ada mendapatkan izin keramaian dan atau izin membuat acara disaat masa pandemi covid-19.

"Sekarang ini pemilik hajatan sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran tersebut sudah ada aturan Perda No 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

"Jika pihak penyelenggara memenuhi cukup bukti, dapat juga dikenakan sanksi dengan ketentuan UU No  4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No. 6 tahun 2018 tentang  ke karantinaan kesehatan," katanya. (PS/SIDDIK)

Komentar Anda

Terkini: