Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Teluknibung Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai

/ Senin, 26 Juli 2021 / 17.14.00 WIB

 

    • Bea Cukai Teluknibung Kota Tanjungbalai terus menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan (POSKOTA/SAUFI) 

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI


Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Teluknibung Kota Tanjungbalai terus menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan. Kali ini dari sisi pelayanan, PLI BC Teluknibung menggelar sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat.


Kegiataan Monitoring Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Sosialisasi dilakukan pada tanggal 21 s.d 23 Juli 2021 diKabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan batu Selatan. 


Kepala kantor Bea cukai Teluknibung kota Tanjungbalai,I Wayan Sapta Dharma melalui Humas BC Teluknibung Hisar Dohardo menyampaikan bahwa sosialisasi itu disampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya untuk mengenali ciri-ciri pita cukai tahun 2020, serta bahayanya dikonsumsi oleh masyarakat.

Sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.


Menurut I Wayan Sapta Dharma,Senin (26/7/21)mengenai usaha Gempur rokok ilegal menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dan Pemerintah Daerah dalam mengamankan kebijakan cukai secara optimal, untuk mencegah tergerusnya penerimaan negara.


Lanjutnya, melalui Hisar Dohardo (Humas)saat usai kegiatan, adapun Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai, dikenai ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 nilai cukai.

Bea Cukai dan Pemerintah Daerah  mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal. (PS/SAUFI)




Komentar Anda

Terkini: