Guna Penekanan Penularan Covid 19,Bupati Dairi Larang Keras Pesta

/ Selasa, 20 Juli 2021 / 16.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan dalam beberapa hari terakhir,Bupati Dairi  Eddy Keleng Ate Berutu bersama Forkopimda kembali memberlakukan pengetatan demi menekan laju penularan kasus Covid-19.  Disebutkan lagi,mencermati peningkatan kasus positif Covid-19 beberapa hari ini, maka telah digelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 pada Senin (19/07/2021).

Hasil rakor tersebut disepakati sejumlah kesepakatan bersama sebagai langkah penanganan terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di Dairi, diantaranya: kegiatan pesta adat pernikahan/ hajatan/ sukacaita di Kabupaten Dairi tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati jam 13.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan acara dukacita untuk orang yang meninggal dunia tidak terkait kasus terconfirmasi positif COVID-19, hanya diperkenankan paling lama 2 x 24 Jam sejak meninggal dunia, dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat yang tersedia dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Bagi orang yang meninggal dunia disebabkan kasus suspek/probable/terkonfirmasi COVID-19, protokol kegiatan pengebumian mempedomani ketentuan pelaksanaan pemulasaran jenazah sesuai dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Dairi.

Mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan zona merah, untuk ibadah di tempat ibadah ditiadakan

Mengizinkan kegiatan makan/ minum di tempat umum (cafe, restoran, rumah makan, warung makan, warung minum, pedagang kaki lima, lapak jalanan) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Mengizinkan usaha, bar, diskotik, pub/ live music, karaoke keluarga, bola sodok, operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mengizinkan tempat-tempat wisata di zona hijau dan kuning dibuka dengan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan di zona oranye dan merah ditutup.

Mengizinkan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) pada zona hijau dan kuning diizinkan dengan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan zona oranye dan merah tidak diizinkan.

RSUD Sidikalang agar menambah ruangan untuk merawat pasien COVID-19 dengan memperhatikan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) RSUD Sidikalang.

Dalam Penerapan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Dairi dengan dibantu personil dari Pengadilan Negeri Sidikalang, akan dilaksanakan sidang ditempat dalam operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19

Satgas Desa, Kelurahan dan Kecamatan diminta untuk memfokuskan sosialisasi dan edukasi penanganan dan bahaya COVID-19 kepada masyarakat lanjut usia dan masyarakat dengan penyakit penyerta yang rentan menjadi korban meninggal dunia akibat COVID-19. Penegakan Disiplin dan Protokol Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 agar melaksanakan penegakan protokol kesehatan di pasar,transportasi umum, fasilitas/ruang publik dan tempat keramaian lainnya.

Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi bersama dengan TNI/ POLRI untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point pintu keluar/masuk Kabupaten Dairi.  Ketua Satgas Penanganan Covid19,dengan berat hati acara pesta tidak diizinkan. “Kita paham pesta sangat erat kaitannya dengan kultur budaya masyarakat, namun ini demi keselamatan masyarakat,” ujar Eddy Berutu.

Selanjutnya Koordinator Sekretariat Satgas, Sahala Tua Manik menyampaikan kesepakatan bersama ini  berlaku sampai dengan tanggal 30 Juli 2021. Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Dairi, Pimpinan DPRD, Kapolres Dairi, Dandim 0206 Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, dan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang.  Kesepakatan bersama ini kita sosialisasikan bersama dan khusus larangan pesta diharapkan efektif setelah dilakukan sosialisasi selama 3 hari,”tutur bupati.  .  (PS/K.TUMANGGER).

 

 

Komentar Anda

Terkini: