POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan dalam beberapa hari terakhir,Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu bersama Forkopimda kembali memberlakukan pengetatan demi menekan laju penularan kasus Covid-19. Disebutkan lagi,mencermati peningkatan kasus positif Covid-19 beberapa hari ini, maka telah digelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 pada Senin (19/07/2021).
Hasil rakor tersebut disepakati sejumlah kesepakatan
bersama sebagai langkah penanganan terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di
Dairi, diantaranya: kegiatan pesta adat pernikahan/ hajatan/ sukacaita di
Kabupaten Dairi tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara
pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan
tidak melewati jam 13.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan kegiatan acara dukacita untuk orang yang
meninggal dunia tidak terkait kasus terconfirmasi positif COVID-19, hanya
diperkenankan paling lama 2 x 24 Jam sejak meninggal dunia, dengan pembatasan
kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat yang
tersedia dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Bagi orang yang meninggal dunia disebabkan kasus
suspek/probable/terkonfirmasi COVID-19, protokol kegiatan pengebumian
mempedomani ketentuan pelaksanaan pemulasaran jenazah sesuai dengan Peraturan
Bupati Dairi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Dairi.
Mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona
hijau, kuning dan oranye dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas sebelumnya dan penerapan protokol kesehatan yang lebih
ketat, sedangkan zona merah, untuk ibadah di tempat ibadah ditiadakan
Mengizinkan kegiatan makan/ minum di tempat umum (cafe,
restoran, rumah makan, warung makan, warung minum, pedagang kaki lima, lapak
jalanan) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya dengan
jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, namun untuk layanan
makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul
20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
Mengizinkan usaha, bar, diskotik, pub/ live music,
karaoke keluarga, bola sodok, operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan
pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya
dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Mengizinkan tempat-tempat wisata di zona hijau dan kuning
dibuka dengan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas
sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan di
zona oranye dan merah ditutup.
Mengizinkan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan
pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) pada zona hijau dan kuning diizinkan
dengan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan zona oranye dan
merah tidak diizinkan.
RSUD Sidikalang agar menambah ruangan untuk merawat
pasien COVID-19 dengan memperhatikan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) RSUD
Sidikalang.
Dalam Penerapan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan di Kabupaten Dairi dengan dibantu personil dari Pengadilan
Negeri Sidikalang, akan dilaksanakan sidang ditempat dalam operasi yustisi
pelanggaran protokol kesehatan COVID-19
Satgas Desa, Kelurahan dan Kecamatan diminta untuk
memfokuskan sosialisasi dan edukasi penanganan dan bahaya COVID-19 kepada
masyarakat lanjut usia dan masyarakat dengan penyakit penyerta yang rentan
menjadi korban meninggal dunia akibat COVID-19. Penegakan Disiplin dan Protokol
Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 agar melaksanakan penegakan protokol
kesehatan di pasar,transportasi umum, fasilitas/ruang publik dan tempat
keramaian lainnya.
Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Dairi bersama dengan TNI/ POLRI untuk melakukan penguatan,
pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point pintu
keluar/masuk Kabupaten Dairi. Ketua
Satgas Penanganan Covid19,dengan berat hati acara pesta tidak diizinkan. “Kita
paham pesta sangat erat kaitannya dengan kultur budaya masyarakat, namun ini
demi keselamatan masyarakat,” ujar Eddy Berutu.
Selanjutnya Koordinator Sekretariat Satgas, Sahala Tua Manik menyampaikan kesepakatan bersama ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juli 2021. Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Dairi, Pimpinan DPRD, Kapolres Dairi, Dandim 0206 Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, dan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang. Kesepakatan bersama ini kita sosialisasikan bersama dan khusus larangan pesta diharapkan efektif setelah dilakukan sosialisasi selama 3 hari,”tutur bupati. . (PS/K.TUMANGGER).