Ibeng Syafrudin Rani SH : KPK Harus Tetapkan Status Azis Syamsudin di Lingkaran Gratifikasi Eks Walikota Tanjung Balai dan Eks Penyidik KPK

/ Kamis, 29 Juli 2021 / 15.55.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Ketegasan statemen Ketua KPK Firli Bahuri dalam menggali persekongkolan gratifikasi 1,6 miliar yang didakwakan pada Eks Walikota Tanjung Balai dan eks penyidik KPK didukung Ketua LBH Alwasliyah Medan Ibeng Syafrudin Rani SH. 

Pada wartawan, Kamis (29/7/2021) menegaskan, Penyidik KPK harus secepatnya menetapkan status Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dalam lingkaran gratifikasi M.Syahrial dan AKP Stefanus Robin Pattuju. 

Ibeng yang juga Ketua Bidang Hukum PJI Demokrasi Sumut ini menyadari sepenuhnya, Azis Syamsudin merupakan sosok politisi memiliki jabatan tinggi dalam Partai Koalisi Pemerintah. 

Ini tentunya, lanjut Ibeng, mau tak mau menjadi pandangan lain dalam proses hukumnya, namun diharapkan Penyidik KPK bijak dan bersikap menyamakan semua orang di mata hukum. “Saya berharap KPK harus bijak menyikapi hal tersebut, tidak perlu takut atas tekan politik demi kebenaran,” kata Aktivitis hukum vokal ini. 

Menanggapi bantahan BAP AKP Robin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan Senin 26 Juli 2021 lalu, Ibeng Syafrudin Rani SH menilai, hal itu mudah saja karena kebenaran fakta persidangan bukan hanya diambil dari pernyataan lisan satu orang saksi saja, namun dilengkapi dengan bukti tertulis, keterangan saksi ahli dan saksi saksi lain. 

“Saling bantah membantah dalam memberikan keterangan suatu hal yg wajar dalam dunia hukum, terkadang BAP sudah selesai namun pada saat dipersidangan ditolaknya. Disinilah kearifan KPK untuk mendalami keterlibatan semua pihak dan diuji keberaniannya untuk menetapkan Azis sebagai TSK dugaan gratifikasi,” tegasnya. 

Mengutip penyampaian perkembangan proses hukum Gratifikasi mantan Walikota Tanjung Balai, lanjutnya, ada paparan tentang pertemuan M Syahrial dengan Azis Syamsudin dan AKP Stefanus Robin Pattuju, ada transfer uang, ada pinjaman uang, ada hubungan baik semuanya saling keterkaitan. Konspirasi ini merupakan fakta hukum yg harus diungkapkan oleh KPK antara M Syahrial, Robin dan Azis Syamsudin. 

”Fakta pemeriksaan dan fakta persidangan dengan mengedepankan azas keadilan dalam penyajian keterangan terdakwa, saksi, barang bukti dan keterangan ahli di persidangan bisa menjadikan pintu masuk mengungkap fakta hubungan M Syahrial, Robin dan Azis Syamsudin dalam lingkaran gratifikasi 1,6 miliar,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dilansir media RMOL, Selasa (27/7/2021) akan membongkar dan mencari tahu serta membuktikan keterangan BAP AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerangkan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin pada lingkaran gratifikasi M Syahrial pada AKP Robin yang pada akhirnya keterangan itu dibantah AKP Robin di persidangan dengan alasan tertekan. 

"Terlalu cepat untuk bisa percaya atau menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan Sdr. SRP, masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan penyuapan terencana ini secara pasti," kata Firli Bahuri. 

Firli Bahuri menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya didasari oleh keterangan satu saksi melainkan semua saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya, sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya. 

"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," tekan Firli sambil memastikan tidak akan ada yang bisa lolos apalagi bersembunyi dalam kasus suap ini. 

Untuk itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain guna dikonfrontir dalam persidangan lanjutan. Firli mengatakan, sesuai dengan hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya. 

Sedangkan dalam kesaksiannya, Azis Syamsudin mengaku memberi uang senilai Rp. 200 juta kepada AKP Robin dengan dalih pinjaman. Sedangkan, penyerahan uang melalui transper rekening ke rekening yang diduga menjadi penampung gratifikasi M Syahrial ke AKP Robin, Azis mengaku hal tersebut permintaan AKP Robin. 

Sebelumnya, dalam persidangan Senin 26 Juli 2021 di Pengadilan Tipikor Medan, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengubah kesaksiannya dalam persidangan lanjutan atas kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. 

Dalam persidangan itu, Robin membantah bahwa dirinya diperintah oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin  untuk menemui M. Syahrial. Kesaksian Robin bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: