Kejari TBA Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2021

/ Kamis, 22 Juli 2021 / 17.00.00 WIB

 


Kepala kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH didampingi Kasi Pidsus Ruji Wibowo, Kasi Intelijen Dedy Saragih, dan Kasi Pidum Richardo Simanjuntak menyampaikan capaian kinerja Tahun 2021 saat Hari BHAKTI ADHYAKSA ke 61 di ruang kerja nya kepada wartawan (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan  memaparkan capaian kinerja selama tahun 2021 sebagai wujud upaya bersama masyarakat untuk menegakkan hukum di Kota Tanjungbalai.

"Pada bidang pidana umum, Kejari Tanjungbalai-Asahan  menangani
Bidang Pidum TBA Tahun 2021 
Pencapaian kinerja Efektifitas eksekusi perkara berkekuatan hukum tetap mencapai 92 %.

Sedangkan,Pelaksanaan Diversi perkara anak berhasil 1 perkara yakni pelaksanaan penyelamatan korban kekerasan anak yang diselamatkan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Pemkot Tanjungbalai. Kata Muhammad Amin didampingi Kasi Pidsus Ruji Wibowo, Kasi Intelijen Dedy Saragih, dan Kasi Pidum Richardo Simanjuntak menyampaikan saat Hari BHAKTI ADHYAKSA ke 61 di ruang kerja nya kepada wartawan,Kamis(22/7/21).

Pada bidang pidana khusus, lanjut Muhammad Amin, Kejari Tanjungbalai-Asahan pada semester I tahun 2021 pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 40.000.000.             
 
Penyelidikan sebanyak 2 yakni terkait Bantuan covid TA. 2020 dan pembangunan gedung Upt Samsat Tahun 2018.

Serta telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka korupsi pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar pada Dinas PU Kota Tanjungbalai Tahun 2018 dengan nilai kerugain negara hasil perhitungan BPK sebesar Rp.3.131.594.283,43. yang akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor. Tutur Kajari.

Sedangkan Bidang Intelijen
Telah melaksanakan program program diantaranya Jaksa Masuk Sekolah(JMS)  Jaksa Menyapa dan juga tim Tabur (Tangkap Buronan) bersama sama dengan seksi Pidum menangkap 1 (satu) orang Daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana umum.

Sementara untuk Bidang Pembinaan,Kepala Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan TB-A Muhammad Amin menjelaskan telah berhasil menyetor PNBP ke kas Negara dari hasil denda tilang, biaya perkara dan uang hasil penjualan barang rampasan sebesar Rp. 9,1 Milyar. 

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: