Ketua DPW Jaring MAHALI Sumut Ancam ‘Polisikan’ Pemitnah Komisioner KPK

/ Kamis, 29 Juli 2021 / 16.40.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Ketua DPW Jaring Mahasiswa LIRA (MAHALI) Provinsi Sumut Aji Lingga menilai, terlalu fitnah statemen AKP Stefanus Robin Pattuju yang menyampaikan kesaksian hanya berdasarkan penyampaian lisan dari terdakwa M Syahrial semata atas fitnah kepada Wakil Ketua KPK LPS. 

Aji Lingga mengancam, kedepan jika ada pihak pihak yang berupaka mengaburkan masalah dengan memfitnah fitnah Komisioner KPK, DPW Jaring MAHALI Sumut akan menjadi garda terdepan melaporkan fitnah itu ke aparat hukum. 

“Siapa saja yang memfitnah Ibu Lili Pintauli Siregar (LPS,red) dan Komisioner dan karyawan KPK yang bekerja profesional akan kami laporkan ke penegak hukum. Sudah gerah kami melihat pola pola lama dalam mengaburkan pokok masalah dengan isu da fitnah,” tegas tegas Aji Lingga pada poskotasumatera, Kamis (29/7/2021) di Medan. 

Ditegaskannya, statemen AKP Stefanus Robin Pattuju terindikasi fitnah. Robin dalam persidangan menyampaikan mendengar dari eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial yang mengaku dihubungi Wakil Ketua KPK LPS. 

“Padahal bukan Robin saja yang di 'prank' oleh M Syahial, tapi pengakuan kepala dinas di Tanjung Balai berdasarkan info didapat bahkan emotion jempol di WA M Syahrial dari LPS dijadikan alat meminta bantuan uang dari para kepala dinas guna menutupi kasus M Syahrial yang diperiksa KPK,” tegas Aji Lingga.   

Lebih lanjut, Aji Lingga menuding, tuduhan fitnah keterlibatan LPS di lingkaran gratifikasi M Syahrial kepada AKP Stefanus Robin Pattuju dan Maskur Husain tak lebih pola pola lama usaha pihak yang diproses mengaburkan substansi pokok perkara. 

“Tak ada hubungan, proses hukum M Syahrial, AKP Stefanus Robin Pattuju dan Maskur Husain atas berbagai tuduhan pada LPS. Itu pola lama, mengaburkan masalah pokok dengan berbagai isu dan fitnah yang rentan dilaporkan secara hukum,” jelasnya. 


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak langsung mengasumsikan Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar terlibat kasus suap penanganan perkara. Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut Lili menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan keterangan Robin masih lemah. Pasalnya, baru Robin sendiri yang menyebut Lili tanpa bukti maupun saksi pendukung lainnya. "Fakta sidang belum tentu fakta hukum," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7/ 2021) sebagaimana dilansir dilansir media m.medcom.id. 

Ali mengatakan temuan persidangan dari menjadi fakta hukum jika diperkuat dengan bukti dan keterangan saksi lain. Keterangan saksi dan bukti harus mengikat untuk menjadi fakta hukum. "Keterangan saksi tidak bisa dinilai fakta hukum jika tidak berkaitan dengan keterangan yang lain, maupun alat bukti lain," ujar Ali. 

Ali juga mengatakan pernyataan Robin tentang lili perlu diuji lagi dalam persidangan. Pendalaman itu akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tanpa campur tangan komisioner KPK. "Sejak dulu hingga sekarang setiap persidangan pimpinan tidak ikut mengambil keputusan apapun. Itu ranah satgas tim JPU," tutur Ali.  

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai mengatakan di depan Majelis Hakim mendapat informasi dari M Syahrial ada dihubungi LPS. 

Namun tak ada satupun statemennya yang menjadi bukti konkrit adanya komunikasi M Syahrial pada LPS karena AKP Robin hanya menyatakan mendengar dari M Syahrial dan dia memberikan pilihan ke Syahrial mau diurus oleh nya atau orang lain. 

"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa M Syahrial ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. (PS/RED)

 

 

Komentar Anda

Terkini: