Libatkan Nama Azis Syamsudin, KPK Akan Bongkar Persekongkolan Gratifikasi M. Syahrial ke AKP S Robin P

/ Selasa, 27 Juli 2021 / 22.19.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Bantahan keterlibatan Azis Syamsudin sebagai penghubung gratifikasi Mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Sitepu yang awalnya di BAP melibatkan nama Wakil Ketua DPR RI ini, agaknya tak ditelan mentah-mentah oleh semua pihak maupun Petinggi KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dilansir media RMOL, Selasa (27/7/2021) akan membongkar dan mencari tahu serta membuktikan keterangan BAP AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerangkan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin pada lingkaran gratifikasi M Syahrial pada AKP Robin yang pada akhirnya keterangan itu dibantah AKP Robin di persidangan dengan alasan tertekan. 

"Terlalu cepat untuk bisa percaya atau menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan Sdr. SRP, masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan penyuapan terencana ini secara pasti," kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya didasari oleh keterangan satu saksi melainkan semua saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya, sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya.

"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," tekan Firli sambil memastikan tidak akan ada yang bisa lolos apalagi bersembunyi dalam kasus suap ini. 

Untuk itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain guna dikonfrontir dalam persidangan lanjutan. Firli mengatakan, sesuai dengan hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya.

Sedangkan dalam kesaksiannya, Azis Syamsudin mengaku memberi uang senilai Rp. 200 juta kepada AKP Robin dengan dalih pinjaman. Sedangkan, penyerahan uang melalui transper rekening ke rekening yang diduga menjadi penampung gratifikasi M Syahrial ke AKP Robin, Azis mengaku hal tersebut permintaan AKP Robin. 

Sebelumnya, dalam persidangan Senin 24 Juli 2021 di Pengadilan Tipikor Medan, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengubah kesaksiannya dalam persidangan lanjutan atas kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Dalam persidangan itu, Robin membantah bahwa dirinya diperintah oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin  untuk menemui M. Syahrial. Kesaksian Robin bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). 

Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial atas dugaan melakukan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap dilakukan untuk 'mengamankan' kasus Syahrial di Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK. 

Syahrial diduga memberi suap senilai Rp 1,6 miliar ke Robin. Suap itu diberikan secara bertahap saat Robin masih menjadi penyidik KPK. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Robin dan Syahrial bertemu di rumah Azis atas undangan sang tuan rumah Aziz Syamsuddin melalui ajudannya. Selain itu, Jaksa menyebut Azis yang memperkenalkan Syahrial ke Robin. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: