Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

/ Selasa, 13 Juli 2021 / 14.35.00 WIB

 Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap Pe



POSKOTASUMATERA.COM.TAPUNG HILIR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku ditangkap pada Senin pagi (12/07/2021) di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AD alias AN (56) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka AD ini atas laporan dari S selaku orang tua korban ke Polsek Tapung Hilir pada (05/06/2021). Sebenarnya peristiwa sudah lama terjadi yaitu pada tahun 2014 lalu, namun baru dilaporkan karena pihak keluarga sudah tak tahan lagi memendam kejadian ini.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH melalui Kanitres IPDA Hendro Wahyudi SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa tersangka AD alias AN ini melakukan pencabulan terhadap korban seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 10 tahun.

Pelaku pada tahun 2014 itu telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan di kebun milik pelaku di wilayah Desa Suka Maju dan yang kedua di kebun warga wilayah Dusun Pencing Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Atas laporan orang tua korban itu, Tim Penyidik Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, petugas memintakan Visum, pemeriksaan psykologis anak dan assessment sosial perkembangan anak berhadapan dengan hukum.

Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum atas kejadian tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD alias AN di rumahnya.

Lebih lanjut disampaikan IPDA Hendro Wahyudi, bahwa tersangka kasus pencabulan ini sekarang telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: