Pemerintah Diminta Tegas Tuntaskan Dugaan Skandal di Mall Centre Point

/ Kamis, 15 Juli 2021 / 19.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Langkah penyegelan Mall Centre Point pada Jumat 9 Maret 2021 diapresiasi masyarakat. Namun pemerintah diminta tegas menyelesaikan dugaan skandal yang masih menjadi benang kusut di Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan. 

“Penyegelan Mall Centre Point oleh Tim Terpadu dipimpin Walikota Medan amat kami apresiasi, lalu segel dibuka kembali Rabu 14 Juli 2021 setelah pengusaha mencicil 20 miliar dari hutang Pajak Bumi dan Bangunan senilai 56 miliar. Hendaknya masalah lain harus juga segera ditegakkan aturan dengan tegas,” ujar Ketua Mahasiswa LIRA Sumut Suhaji pada wartawan, Kamis (15/7/2021) di Medan. 

Aktivis muda ini menekankan, penegakan aturan dengan menuntaskan permasalahan di lahan Centre Point dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, penegasan tentang kewajiban menyelesaikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Mall megah itu harus segera tuntas dan tak ditunda lagi. 

“Sebaiknya Dirut PT KAI Persero melanjutkan langkah mereka atas status lahan Mall Centre Point. Gunakan segala aturan yang memungkinkan, karena PT KAI Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara harus mampu menuntaskan seputar masalah aset itu,” tegas Suhaji. 

Khusus Pemko Medan Suhaji berharap, di bawah kepemimpinan Walikota Medan Bobby Afif Nasution mampu mendesak penuntasan segala izin Mall Centre Point yang terpaut dengan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah dan pemenuhan kewajiban manajemen gedung mewah ini menyiapkan Analisis Dampak Lingkungan dan Analis Dampak Lalulintas. 

Hal lain lagi, lanjut Suhaji, Pemko Medan diminta melakukan penjagaan dan audit atas kepatuhan oulet-oulet di Mall Centre Point dalam memenuhi kewajiban Pajak Restauran sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Kota Medan. 

“Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran merupakan aturan yang dibuat Pemko Medan bersama DPRD Medan. Jangan malah aturan itu diinjak injak oleh sekelompok orang. Kita jaga marwah kita sendiri,” tegas Ketua Mahasiswa LIRA Sumut ini.  

Manajemen Divre I PT KAI Persero Sumut Aziz yang dihubungi poskotasumatera.com, Kamis (15/7/2021) tak dapat menjelaskan detail dugaan aset PT KAI Persero di lahan Mall Centre Point. Manajemen PT KAI di bagian Aset ini mengaku, masalah lahan Mall Centre Point menjadi penangangan PT KAI Persero pusat.   

Diberitakan setelah disegel karena nunggak Pajak Bumi dan Bangunan senilai 56 miliar, kini blokir gedung milik PT Anugrah Citra Kharisma (ACK) dibuka kembali. Alasannya, Mall milik Handoki Lie ini telah menyicil 20 Miliar dari 56 Miliar hutang PBB berikut dendanya.  

Namun sengkarut di gedung megah yang pernah bersengketa dengan PT Kereta Api Indonesia ini jelas belum usai. Pasalnya, patut diduga Mall mentereng di inti Kota Medan ini tak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sektor pajak restauran atau PB 1 patut dipertanyakan kepatuhan para pemilik Oulet dan cafe-cafe di Mall itu.  

"Penegakan peraturan di Kota Medan jangan tanggung-tanggung karena tak menimbulkan efek jera pada para pelanggar aturan. Tetapkan juga kewajiban Retribusi SIMB dan Pajak Restauran pada pemilik Centre Poin Mall dan para pemilik oulet atau cafe-cafe yang ada di Mall itu," kata Ketua DPW Gekrindo Sumut Dian Wahyudi pada wartawan, Rabu (14/7/2021) di Medan.  

Dian Wahyudi menanyakan ke Pemerintah Kota Medan, kalau PBB udah dicicil atas ketegasan Walikota Medan dan jajaran, bagaimana dengan kewajiban Retribusi SIMB nya dan Kepatuhan Pajak Restauran para pengusaha di Mall Centre Point.    

Dilansir media-media online Nasional dan Lokal, Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan Mal Centre Point yang sempat disegel lantaran tak membayar pajak kembali diizinkan buka. Bobby menyebut pihak pengelola telah mencicil Rp 20 miliar dari Rp 56 miliar pajak yang menunggak. 

"Hari ini sudah dibayar Rp 20 miliar," kata Bobby Nasution kepada wartawan, Rabu (14/7/2021). 

Bobby mengatakan, dari kesepakatan antara pihaknya dan pengelola pusat perbelanjaan tersebut, pajak Rp 56 miliar itu boleh dicicil hingga Desember 2021. Untuk itu, Bobby pun mengizinkan mal tersebut beroperasi kembali.  

"Ini kesepakatan ya, saya nggak mau nutup-nutupi. Kita buka itu karena sudah ada kesepakatan dia membayar sampai dengan akhir tahun, sampai bulan Desember mereka wajib membayar pelunasan Rp 56 miliar dan sudah masuk per hari ini Rp 20 miliar. Sudah saya izinkan hari ini untuk membuka karena sudah membayar Rp 20 miliar," ujar Bobby. (PS/RYANT)

Walikota Medan Bobby Afif Nasution menyampaikan keterangan usai menyegel Mall Centre Point Jalan Jawa Medan, Jumat (9/7/2021) karena menunggak PBB 56 miliar. POSKOTASUMATERA/DOK

Tim Terpadu Pemko Medan membuka segel penutupan Mall Centre Point Jalan Jawa Medan, Selasa (12/7/2021) usai menajemen Plaza ini mencicil 20 miliar dari hutang PBB senilai 56 miliar. POSKOTASUMATERA/DOK


Komentar Anda

Terkini: