Pemkab Labuhanbatu Sosialisasi Perbub No.11 Tahun 2021

/ Kamis, 22 Juli 2021 / 15.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Tim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbub) No 11 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu di tiga Kecamatan secara serentak yakni Kecamatan Bilahulu, Bilahilir dan Kecamatan Panai Tengah.

Mewakili Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Beby Manyuni Nasution, SH, mengawali kegiatan di Aula pertemuan Kantor Camat Bilah Hulu, Kamis 22 juli 2021 mengatakan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dan kekurangan gizi kronik sehingga anak lebih pendek untuk seusianya, stunting butuh pengukuran antropometri (Pertambahan Berat badan/Tumbuh Badan) minimal dua kali pengukuran.

Sosialisasi yang diikuti 13 Kepala desa tersebut direncanakan dilanjutkan dengan aksi terjun langsung dilapangan dengan menerapkan Delapan Aksi Konvergensi Stunting, di desa yang tercatat dalam desa lokus stunting.

Yakni,  Desa S2, N5, N7, N4, Kecamatan Bilahulu, Desa Sei Terolat, Selat Besar dan Perkebunan Bilah Kecamatan Bilahilir, Desa Sei Rakyat, Sei Nahodaris, Sei Pelancang, Sei Merdeka dan Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.

Selain para kepala desa, sosialisasi dimaksud juga dihadiri para kepala Puskesmas, perangkat Daerah, Kelurahan dan Perangkat Desa, yang dirangkai dengan sesi tanya-jawab serta masukan dari peserta. (PS/Red)

Komentar Anda

Terkini: