Penyidik Pidsus Kejatisu Sita Aset Tersangka Kuropsi Bank Sumut Cabang Galang

/ Kamis, 08 Juli 2021 / 20.35.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Terkait kasus Bank Sumut yg tersangkanya Salikin, dkk, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus  Kejati Sumut kembali melakukan penyitaan pada, Rabu (7/7/2021) sekira jam 12.00 Wib sd selesai.

Yang disita sebanyak 15  (lima belas ) penyitaan barang tidak bergerak berupa Kebun Sawit, Tanah dan Bangunan di Desa Pulau Tagor dan Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati sumut disaksikan Kepala Desa Pulau Tagor dan Karang Tengah kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai serta Perwakilan Bank Sumut Bagian Hukum Kantor Pusat dan Pimpinan Bank sumut KCP Galang.

Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Jaksa penyidik Kejatisu dengan membuat tanda plang  plat besi di objek penyitaan dan berlansung dengan aman dan tertib. (PS/IRFANDI)

Komentar Anda

Terkini: