Pj Bupati Labuhanbatu Rapat Dengan Pengusaha Tempat Hiburan

/ Rabu, 07 Juli 2021 / 18.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si memimpin Rapat Dengan Pengusaha/Pengelola Tempat Usaha Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Bupati, Rabu (07/07/2021).

Adapun peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro yang dimaksud yaitu Kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan, serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib.

Dalam kesempatan itu Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si menjelaskan walaupun Kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning penyebaran covid-19 sebisa mungkin jangan sampai zona merah. Maka dari itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus covid-19 khususnya di Labuhanbatu.

Turut hadir Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A., Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Asisten II Ekonomi dan Pembangunan  Akmaluddin Harahap, S.Sos., Para Pimpinan OPD serta Pengusaha/Pengelola Tempat Usaha. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: