Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu

/ Senin, 05 Juli 2021 / 16.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu amankan terduga tersangka pengedar sabu berisinial D (36) warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Senin (5/7/2021)sekira pukul 11.30 Wib.

"Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi,"ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Senin (5/7/2021).

Pengamanan tersangka D dilakukan oleh tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt ST,rk MH. Memperoleh informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba AKP Martualesi langsung meneruskan ke Kanit Idik II, dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang diperoleh tersebut. 

"Tim melakukan observasi dilapangan, untuk menyelidiki kebenaran informasi. Dan ternyata benar, tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka di Lingkungan Kampung Jawa,"terang AKP Martualesi.
 
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, tim Opsnal menemukan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. 
"Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM. Dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan,"ujar AKP Martualesi.

Dari keterangan tersangka, Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari BM. Namun, BM tidak ditemukan. Tersangka D pun di bawa ke Mapolres Labuhanbatu guna diproses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka D mengaku, baru sekali melakukan bisnis haram tersebut. Menurut pengakuan tersangka D, dari hasil mengantarkan sabu akan mendapat upah berupa uang dari BM. 

"Pengakuan tersangka baru sekali ini melakukan. Namun, berapa upah yang akan diterima dari BM, tersangka tidak mengetahui,"jelasnya.

"Terhadap  tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"sambungnya. (PS/Ricky).
Komentar Anda

Terkini: