Setahun Dinyatakan DPO, Tersangka Curanmor Berkeliaran Di Kampung

/ Rabu, 21 Juli 2021 / 22.39.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU UTARA - JT (40) warga Desa Kampung Yaman Kecamatan Aek Natas  Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilaporkan pelapor Ilham Sitompul ke Polsek Aek  Natas dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pernyataan DPO terhadap JT tertulis dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) yang dikeluarkan pihak Polsek Aek Natas kepada pelapor Ilham Sitompul dengan nomor : B/101.b/VI/2020/Reskrim bulan Juni tahun 2020 (tanggal tak tertera disurat).

"Iya, saya melapor mengenai sepeda motor saya yang dicuri JT ke Polsek Aek Natas. Sudah setahun dinyatakan DPO,"ujar Ilham Sitompul kepada Poskotasumatera.com, Sabtu (17/7/2021).

Laporan Ilham Sitompul ke Polsek Aek Natas tertulis dengan nomor :STPLP/99/IX/2019/SPK-A/LB. Aek Natas tanggal 12 September 2019 dan dan laporan Polisi No.Pol : LP/101/IX/2020/LB.A.Natas tanggal 12 September 2019. Ilham melaporkan pencurian kendaraan 1 unit sepeda motornya Honda Supra X BK 5971 QR dengan Nomor rangka MH1HB31125K072927 yang ditaksir kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Laporan dan SP2HP tertera pada masa kepemimpinan AKP Parluhutan Panjaitan.

"Motor saya dicuri, saya melapor 2 tahun yang lalu. DPO nya setahun sudah berjalan. Jangankan saya, warga Kampung aja pun melihat JT berkeliaran. Sepertinya, saya belum mendapatkan keadilan selama 2 tahun ini,"ungkap Ilham.

Ilham Sitompul juga berharap, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mendengar keluhannya. "Saya harap, bapak Kapolres Labuhanbatu mendengar suara kami masyarakat yang bapak ayomi ini mendapat keadilan. Karena, kami merasa orang miskin kayak kami ini tidak didengarkan,"ujar Ilham.

Kapolsek Aek Natas melalui Kanit Reskrim Ipda L Siringo - Ringo ketika dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021) sampai berita ini diterbitkan, belum menjawab. (PS/Ricky)


Komentar Anda

Terkini: