Soal Kontroversi Mall Centre Point, Shohibul A Siregar : PT ACK Sebaiknya Berbagi Aset dengan PT KAI dan Masyarakat

/ Jumat, 16 Juli 2021 / 20.52.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penyegelan dan pembukaan segel di Mall Centre Point mengingatkan kembali kontroversi Mall yang terletak di Jalan Jawa Medan itu. 

Menyampaikan pandangannya, Kamis (15/7/2021) Dosen FISIP UMSU Drs Shohibul Anshor Siregar M.Si menyarankan, secepatnya pemerintah dan aparat hukum mendorong PT Agra Citra Kharisma (ACK) berbagi aset dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan masyarakat lain yang memiliki hak, para Umat Islam yang yang rumah, Masjid dan Madrasahnya sudah diruntuhkan tanpa di bayar serta masyarakat sekitar lahan itu.

“Menghindari langkah bumi hangus yang tidak cermat dengan segenap rentetan dampak buruk yang tak terbayangkan, maka satu-satunya jalan untuk Centre Point adalah lose-lose solution berupa share kepemilikan,” tulis Shohibul Anshor Siregar di laman Whats App nya menanggapi pemberitaan media. 

“Separuh dari total aset Centre Point tetap mnjadi milik perusahan, separuh sisanya dibagi menjadi milik PT KAI, umat Islam yg rumah masjid dan madrasahnya sudah diruntuhkan tanpa penghargaan setungir pun, dan masy lokal yang sebelumnya menjadi penduduk di lahan Centre Point,” tulis Akademisi yang dikenal vokal dalam menyampaikan statemen ini. 

Dia juga mempertanyakan, Walikota Medan belum lama ini dikhabarkan menyegel Mal Centre Point dengan dalih menunggak pajak dalam jumlah besar. Itu terasa janggal. “Gedung tak memiliki IMB ditagih pajak,” tanya Shohibul Anshor Siregar. 

Dilanjutnyakannya, dalam pemberitaan disebutkan bahwa KPK pun itu di dalam proses penentuan tindakan atau kebijakan Walikota Medan. Namun hal itu tidak menjamin proses dan kebijakan Walikota Medan bersifat konstitusional. “Apa yang sebaiknya dilakukan,” tanyanya lagi. 

Dipaparkannya, ketika kasus gedung ini marak beberapa tahun lalu, tak sepi dan sama sekali tidak lemah tuntutan yang dengan jalur hukum ingin meratakan Center Point ke bumi. 

“Jika tuntutan ini akan menjadi gugatan publik dengan mobilisasi gerakan sistematis, tentu sangat sukar membayangkan kerugian yang ditimbulkannya. Tampaknya mereka ingin memberi contoh pelajaran yang sama sekali tidak boleh lagi terulang di mana pun di bumi Indonesia,” jabarnya. 

Manajemen PT ACK yang dihubungi media ini langsung ke Kantor Mall Centre Point Lantai 3 A Jalan Jawa Medan, Jumat (16/7/2021) tak bisa dihubungi. Ruang kantor manajemen Mall ini terkunci. Kontak Centre yang tertera di laman Website Centre Point Medan itu juga tak bisa dihubungi. 

Rabu 15 Juli 2021 kemarin sebagaimana dilansir media online terbitan Medan, anggota Komisi III DPRD Medan, Rudiawan Sitorus  menuding Walikota Medan, Bobby Nasution melemah. Dia mendalilkan, segel yang berisikan penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mall Centre Point yang kemarin sempat membuat heboh seluruh pengunjung mall maupun masyarakat kini telah dilepas.

 

Menurutnya, sontak keputusan itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan dia menyayangkan sikap Pemko Medan yang terkesan memberikan kelonggaran kepada PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point.

 

“Secara nyata, Mall Centre Point belum melunasi tunggakan PBB-nya senilai Rp56 miliar, melainkan hanya baru mencicil tunggakannya senilai Rp20 miliar saja. Sehingga masih menyisakan tunggakan Rp36 miliar. Dengan ketentuan, sisa tunggakan tersebut dapat dicicil hingga akhir tahun 2021. Padahal kami berharap segelnya jangan dibuka sampai yang Rp56 miliar itu dilunasi, bukan dicicil seperti ini,” katanya.

 

Dikatakan politisi PKS ini, terkait kelonggaran yang diberikan Pemko Medan kepada Centre Point dengan mencicil tunggakannya hingga akhir tahun, seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, Pemko Medan sudah terlalu lama memberikan kelonggaran pada PT ACK selaku pengelola untuk menunggak PBB-nya sejak tahun 2010.

 

“Lantas nanti kalau cicilannya tidak dibayar sesuai perjanjian, maka disegel lagi, begitu lah terus sampai cicilannya lunas Rp56 miliar. Terakhir kerja Pemko ya itu-itu saja, menyegel terus. Seharusnya cukup disegel satu kali saja, kalau lunas baru dibuka, dan seharusnya tak boleh dibuka sebelum lunas,” ketusnya.

 

Diakui Rudiawan, langkah penyegelan yang diambil Pemko Medan beberapa waktu lalu kepada Mall Centre Point memang sudah tepat. Sebab dengan demikian, baru lah PT ACK selaku pengelola mall yang terletak di Jalan Jawa, Kota Medan tersebut bersedia membayar tunggakan pajaknya.

 

“Penyegelan itu memang tindakan tegas, itu kita akui, dan cuma Wali Kota Medan saat ini, Bobby Nasution yang berani melakukannya. Padahal dari 2010 sampai 2021 ini kita sudah berapa kali berganti Wali Kota. Tapi seharusnya, kalau tegas jangan separuh-separuh, tegas sekalian. Segel terus sebelum tunggakan PBB-nya lunas,” sindirnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu Pemko Medan pada Jumat 9 Juli 2021 menyegel Mall Centre Point karena hutang PBB mencapai 56 miliar, namun setelah dicicil 20 miliar segel yang dipasang Tim dikomandoi Walikota Medan Bobby Afif Nasution ini telah dibuka. Sisa hutang PBB PT ACK pengelola mall Centre Point disebutkan akan dicicil 6 kali hingga akhir tahun 2021. (PS/TIM)

 

Komentar Anda

Terkini: