POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Uang Tujuh puluh delapan (78) ribu rupiah sebagai barang bukti judi KIM diamankan Polres Dairi pada hari Selasa (06/07/2021) sekira pukul 21.30 wib di dusun Jumatakar Desa Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya dirumah/ kedai pelaku JS (34),dan pekerjaan selaku petani.
Adapun barang
bukti yang ditemukan oleh Reskrim Polres Dairi yaitu berupa uang Rp 78.000, (tujuh
puluh delapan ribu rupiah), 1 buah pulpen dan kertas tempat menulis, 1 buah
buku erek-erek dan 1 unit HP.
Adapun
kronologis penangkapan JSsaat itu adalah pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib ,para pihak
reskrim mendapat informasi bahwa di salah satu kedai sedang ada melakukan/
menulis Judi KIM.
Sehingga tim opsnal yg dipimpin Kanit Resum Ipda P
Lumban Toruan melakukan penyelidikan dan ternyata dikedai tersebut ditemukan
tersangka sedang menulis KIM, selanjutnya mengamankan pelaku dengan berikut Barang
Bukti (BB) oleh Polres Dairi.
Demikian
disampaikan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Humas Polres
Dairi Iptu Doni Saleh dalam presrelisnya kepada wartawan. (PS/K.TUMANGGER).