Uang 78 Ribu Rupiah Sebagai Barang Bukti Judi KIM Diamankan Polres Dairi

/ Rabu, 07 Juli 2021 / 23.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Uang Tujuh puluh delapan (78) ribu rupiah sebagai barang bukti judi KIM diamankan Polres Dairi pada hari  Selasa (06/07/2021) sekira pukul  21.30 wib di dusun Jumatakar Desa Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya dirumah/ kedai pelaku JS (34),dan pekerjaan selaku petani.

Adapun barang bukti yang ditemukan oleh Reskrim Polres Dairi yaitu berupa uang Rp 78.000, (tujuh puluh delapan ribu rupiah), 1 buah pulpen dan kertas tempat menulis, 1 buah buku erek-erek dan 1 unit HP.

Adapun kronologis penangkapan JSsaat itu adalah pada hari Selasa tanggal 6 Juli  2021 sekira pukul 21.00 Wib ,para pihak reskrim mendapat informasi bahwa di salah satu kedai sedang ada melakukan/ menulis Judi KIM.

Sehingga  tim opsnal yg dipimpin Kanit Resum Ipda P Lumban Toruan melakukan penyelidikan dan ternyata dikedai tersebut ditemukan tersangka sedang menulis KIM, selanjutnya mengamankan pelaku dengan berikut Barang Bukti (BB) oleh Polres Dairi.

Demikian disampaikan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh dalam presrelisnya kepada wartawan. (PS/K.TUMANGGER).

Komentar Anda

Terkini: