3 Kali Maling Dirumah Tetangganya, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir

/ Jumat, 27 Agustus 2021 / 12.03.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.TAPUNG HILIR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir ungkap kasus Curat (Pencurian Dengan Pemberatan), seorang pemuda warga Desa Kota Garo ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir karena mencuri sejumlah barang di rumah tetangganya secara berulang kali.

Pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SB (26) warga Kampung Baru Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, SB ditangkap dirumahnya pada Kamis sore (26/08/2021).

Penangkapan tersangka SB ini atas laporan korbannya sdri. Donna F. Sitorus, korban melapor karena rumahnya dimasuki seseorang dan mengalami kehilangan sejumlah barang miliknya, kejadian ini merupakan yang ketiga kali dialami korban dirumahnya.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (11/08/2021) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu korban baru kembali kerumah dan mendapati rumahnya telah dimasuki seseorang. Sejumlah barang milik korban telah hilang antara lain sebuah gitar, sebuah tas dan dompet, beberapa pakaian dan surat-surat penting berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Surat Nikah.

Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah korban, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat bukti petunjuk bahwa terduga pelaku pencurian adalah SB tetangga korban, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka SB mengakui perbuatannya telah mencuri dirumah korban sebanyak 3 kali, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa barang milik korban yang dicuri oleh pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: