AKP. J. Sagala : Gelar Hajatan saat PPKM, Tamu Undangan Harus 25%

/ Rabu, 04 Agustus 2021 / 19.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Kapolsek Teluk Mengkudu  AKP. J. Sagala menghimbau masyarakat yang akan melaksanakan hajatan (pesta) agar tetap melakukan penerapan Protokol kesehatan (prokes) sesuai peraturan pemerintah dengan acuan 25 % untuk tamu undangan.

Selain itu, meniadakan hiburan musik dengan menggunakan kibot dalam bentuk apapun. 

"Tamu yang hadir maksimal 25 orang dengan cara bergantian dan tidak menyediakan makan ditempat," kata Kapolsek J Sagala saat menghimbau masyarakat di Dusun III Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (4/8/2021) siang.

AKP J Sagala menjelaskan saat ini kabupaten Sergai masih berada di level 3 situasi pandemi covid 19.

"Kegiatan ini di laksanakan dalam menjalankan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro," tandasnya.(PS/SIDDIK)

Komentar Anda

Terkini: