POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. J. Sagala menghimbau masyarakat yang akan melaksanakan hajatan (pesta) agar tetap melakukan penerapan Protokol kesehatan (prokes) sesuai peraturan pemerintah dengan acuan 25 % untuk tamu undangan.
Selain itu, meniadakan hiburan musik dengan menggunakan kibot dalam bentuk apapun.
"Tamu yang hadir maksimal 25 orang dengan cara bergantian dan tidak menyediakan makan ditempat," kata Kapolsek J Sagala saat menghimbau masyarakat di Dusun III Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (4/8/2021) siang.
AKP J Sagala menjelaskan saat ini kabupaten Sergai masih berada di level 3 situasi pandemi covid 19.
"Kegiatan ini di laksanakan dalam menjalankan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro," tandasnya.(PS/SIDDIK)