Arteria Dahlan : Cara Dinar Candy Sampaikan Aspirasi Langgar Hukum dan Tak Beradab

/ Jumat, 06 Agustus 2021 / 02.39.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Aksi nekad Dinar Candy yang berbikini memprotes kebijakan pembatasan pencegahan penyebaran Covid 19 yang diterapkan pemerintah dinilai melanggar hukum dan tak beradab. 

Pasca ditahan Polres Metro Jakarta Selatan, aksi heboh Disc Jockey (DJ) bernama asli Dinar Miswari mengecewakan semua pihak termasuk Anggota Komisi III DPR RI H.Arteria Dahlan, ST, SH, MH.

“Saya sangat prihatin, miris sekaligus kecewa, yang bersangkutan kan public figure, harusnya lebih hati-hati dalam bersikap dan bertindak. Negara ini sangat demokratis, kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. Tapi ada cara, bukan hanya ada adab dan etika akan tetapi diatur juga oleh hukum,” tegas Anggota Legislative Fraksi PDI Perjuangan ini. 

Arteria Dahlan menyarankan, banyak cara lain Dinar Candy untuk mengekspresikan diri dan mengeluarkan pendapat termasuk dengan alasan kritik maupun stress sekalipun, yang menjadi permasalahan sekarang kan apa iya harus sampai pakai bikini di tengah jalan. 

“Apa maksudmu umbar aurat dipinggir jalan. Bagaimana pertanggungjawaban moralmu kepada publik terutama anak-anak di bawah umur. Ini kan bukan kritik atau sekadar hanya menunjukan contoh yang tidak baik kepada orang-orang terutama anak kecil di bawah umur. Tapi ada motif lain,” tuding Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI ini. 

Politisi yang dikenal vokal ini mengaku, mencoba mengikuti pernyataan Dinar Candy yang mengaku stress dengan meminta pembuktian di psikiater dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

“Ya buktikan saja, periksa dulu ke psikiater atau psikolog, kalau memang terbukti jangan ditahan di polisi, yang bersangkutan dibawa saja ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi sosial atau psikososial. Mudah-mudahan ga sampe sehari Dinar Candy sendiri minta dianggap sembuh dan enggak stress lagi,” seloroh nya. 

Namun sebaliknya, dia meminta, kalau tidak terbukti ada gangguan kejiwaan, maka Dinar Candy diberi sanksi dengan menggunakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE dan perbuatan cabul atau asusila sebagaimana diatur di KUHP. 

“Semoga jadi pembelajaran ke depan, energi anak bangsa sebaiknya fokus untuk satu padu menghadapi covid-19, bukan terdistorsi untuk aksi sensasional dan sangat kurang pas di saat saat seperti ini,” tegasnya. 

Sebelumnya, Polisi telah meningkatkan status Dinar Candy terkait aksi berbikini di pinggir jalan. Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. 

"Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). 

Azis menambahkan Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Azis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana. 

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan ," tuturnya. (PS/ IRFANDI/NET)

Komentar Anda

Terkini: