Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka, Pj Bupati : Tenaga Pendidik Wajib Di Vaksin

/ Selasa, 31 Agustus 2021 / 17.28.00 WIB

POSKOTASUMATWRA.COM - LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi covid 19.

Pemberlakukan pelaksanaan pembelajaaran tatap muka terbatas tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sumut.

Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.

"Pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas tetap menerapkan Prokes ketat dengan kapasitas maksimal 50%. Kabupaten/Kota level 4 seluruh kegiatan formal, non formal dan informal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh,"ujar Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang ketika usai Vidio Confrence terkait Instruksi Gubernur Sumut Mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid 19 di Ruang Rapat Kantor Bupati Labuhanbatu, jln. SM. Raja Rantau Selatan, pada Selasa (30/8/2021).

Mulyadi mengatakan, pengecualian diberlakukan kepada SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%. Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas.

"Sedangkan PAUD, maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas,"ucapnya.

Berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara tersebut, Pj. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang, SPi.MSi meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan pihak BPBD untuk mempersiapkan pemberlakuan pembelajaran tatap muka dengan Prokes yang telah di atur.

"Kita syaratkan, seluruh tenaga pengajar wajib untuk di vaksin sebelum pelaksanaan tatap muka. Kita berharap, minggu ke-2 September sudah bisa dilaksanakan,"terangnya. (PS/Red)
Komentar Anda

Terkini: