Dapat Remisi Dihari Kemerdekaan, Bupati Tapsel : Jadilah Pribadi Yang Lebih Baik

/ Selasa, 17 Agustus 2021 / 23.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, SPt MM, mengingatkan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Sipirok agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi, seusai menerima remisi ataupun pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76. 



"Kita semua memiliki masa lalu. Ada yang baik ada yang kurang baik. Saya memahami, masa lalu seseorang tidaklah selamanya mencerminkan masa depannya. Selagi ia menyadari dan peka terhadap kehidupan sosial masyarakat, tentu akan selalu ada harapan menuju kehidupan yang lebih baik," ujarnya.


Remisi yang diberikan pemerintah kali ini, ada berbagai macam. Ada pengurangan masa tahanan 2 bulan ada juga yang lebih, tergantung kesungguhan si warga binaan tersebut," lanjut Bupati.


"Tetap optimis dan semangat, ingatlah orang yang dikasihi. Perbaiki diri dan persiapkan diri, sehingga diharapkan setelah bebas nantinya, para warga binaan bisa hidup lebih baik serta bisa kembali kepada keluarga dan yang terpenting, dapat berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat," ujar Bupati usai menyerahkan remisi secara simbolis ke dua warga binaan Rutan Klas II-B Sipirok di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Selasa (17/8).


Tak lupa, Bupati mengucapkan selamat ke seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Dia berharap pemberian remisi oleh pemerintah ini dapat dijadikan semangat baru untuk tetap berbuat baik dengan mengikuti peraturan yang ada di Rutan Klas II-B Sipirok. Melalui remisi juga, diharap dapat mempercepat proses kembalinya warga binaan ke kehidupan bermasyarakat. 


"Pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak," terang Bupati.


Bupati menjelaskan, adapun jumlah keseluruhan warga binaan yang menerima remisi umum (RU) I di Rutan Kelas II-B Sipirok yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, itu yakni sebanyak 76 orang. Sedangkan besar remisi yang diterima 76 warga binaan dari Kementerian Hukum dan HAM bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.


Tampak hadir, Wakil Bupati Rasyid Assaf Dongoran MSi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Parulian Nasution, Kepala Rutan Kelas II B Sipirok, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat Sipirok Sardin Hasibuan. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: