Dituduh Menelantarkan Anak, Simon Bangun Masuk Sel Polrestabes Medan

/ Selasa, 10 Agustus 2021 / 13.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dituduh menelantarkan anak, Simon Bangun ditangkap oleh Petugas Polrestabes Medan di Jalan Besar Deli Tua no 59 Kelurahan Delitua Kabupaten Deliserdang. Penangkapan terjadi, Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

"Tersiksa Aku di sini,gak tau aku salahku apa sampai aku di penjara di sini dituduh menelantarkan anak, sementara' sampai sekarang aku gak pernah bisa bertemu anakku Aura br Bangun (12) sampai-sampai saat pemakaman Alm Istriku Rahel br Sitepu)," ujar Simon.


"Aku mau ketemu anakku langsung di ajak ribut oleh Murniani Br.Sitepu dan keluarganya yang lain hingga aku mengalah karena hari itu lagi acara berduka pemakaman istri yang tak lain adalah kakak kandung dan Murniani ini lah yang sekarang ini menahan anakku sekaligus orang yang melaporkan aku ke Polrestabes Medan ini," keluh Simon Bangun saat di jumpai awak media ke sel tahanan, Jumat (06/08/2021).


"Tentang masalah ini pernah saya laporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Deliserdang dan sekira bulan April kami sudah di pertemukan semua di kantor Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang untuk mencari jalan keluarnya tapi di depan Petugas dari Dinas PPA juga di depan Aparat Desa kembali Murniani membuat keributan hingga tidak mendapatkan titik terang dan Petugas PPA Kabupaten Deliserdang pun tidak dapat menengahinya. Kemudian saya juga pernah melaporkan masalah ini ke Polda Sumatera Utara namun tidak di tanggapi," lanjut Simon Bangun penuh kecewa.


Simon meminta, masalah ini cepat di tuntaskan dan berharap kepada petugas kepolisian agar bertindak seadil-adilnya sesuai SOP Kepolisian di Republik Indonesia terkait kasusya itu sebab dia tidak tahu ssalahnya dengan tuduhan menelantarkan anak sementara Simon mengaku tidak bisa jumpa anaknya.

Di tempat yang sama, Keponakan Simon, Dedi Karo-karo menjelaskan, tidak mungkin Pamannya (Simon) menelantarkan anaknya, karena selama ini yang dia tahu sejak istrinya meninggal beliau tidak pernah di kasi bertemu dengan anaknya lagi oleh keluarga istri (Murniani Br.Sitepu).


Dia mengaku, sangat kecewa dengan tindakan penyidik yang belum tau kebenarannya sudah bisa menahan orang. "Saya kemari juga ingin menanyakan status tahanan Paman saya (Simon) ternyata kata penyidik penahanannya di perpanjang namun surat perpanjangan penahanan di antar pihak polisi ke rumah Kepala Dusun Mekar Sari hingga saat ini belum sampai kepada pihak keluarga. dan ketika saya tanya di Satuan Tahanan dan barang bukti (Tahti) kata petugas di sana mereka belum terima surat perpanjangan masa tahanan," ujarnya.


Saat awak media hendak konfirmasi kepada Penyidik PPA Polresta Medan Briptu Ana sedang tidak berada di tempat karena sedang mengurus anaknya yang sakit.


Lantas awak media mencoba menghubungi lewat selulernya. Dia mengaku,tidak masuk kantor karena anak nya sakit dan meminta menghubungi Kanit PPA. Namun sayang pada hari itu Kanit juga tidak berada di tempat. (PS/IRWANSYAH GINTING)


Komentar Anda

Terkini: