POSKOTASUMATERA.COM-
Lagi-lagi ada narkoba di dalam penjara. Kali ini sipir atau petugas penjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai-Asahan Kanwil Kemenkunham Sumatera Utara menemukan narkotika jenis sabu seberat 0.05 gram terhadap penghuni Blok G kamar 2.
"Benar saja,Petugas jaga pos IV Lapas Tanjungbalai kita bermula saat petugas jaga pos IV, Parsaulian Banjarnahor mencurigai gerak gerik salah satu warga binaan bernama Nanda Adam Almas Panjaitan,"kata Kalapas.
Jadi,berkat kejelian petugas, akhirnya ia memanggil Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Nanda untuk di geledah. Saat digeledah ternyata ditemukan satu bungkus plastik transparan kecil yang diduga narkotika jenis sabu, terang Kalapas Tanjungbalai, Muda Husni kepada wartawan Poskota via WhatsApp selulernya, Kamis(26/8/21).
"Setelah ditemukan adanya narkotika tersebut, pihak Lapas segera menghubungi Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk proses hukum selanjutnya,"ucap Muda Husni.
Petugas Lapas bersama tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai membuka barang tersebut dan dipastikan barang putih tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 0.05 gram, terangnya.
"Atas kejadian tersebut, pihak Lapas terus meningkatkan pengawasan guna pencegahan peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba didalam Lapas,"tegas Kalapas ,Muda Husni Komitmen nya.
Lapas Tanjungbalai tidak pernah membiarkan adanya praktek penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba didalam Lapas.
Selanjutnya barang bukti narkoba dan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) telah diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (PS/SAUFI)