I Wayan Sapta Dharma: Ballpres Illegal Senilai 4,7 Miliaran rupiah Asal Malaysia Di Bakar

/ Selasa, 03 Agustus 2021 / 12.15.00 WIB

Kepala kantor Bea Cukai Teluknibung Kota Tanjungbalai I Wayan Sapta Dharma saat konferensi pers bersama wartawan (POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Petugas Bea Cukai Teluk Nibung bakar habis ribuan bal pakain bekas asal Malaysia di gudang penimbunan Bea Cukai Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.Adapun sebanyak  1.577 ballpres Illegal dimusnahkan dengan cara di Bakar.

Menurut Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, barang-barang ilegal itu hasil tangkapan petugas TNI AL tahun 2018 silam.

"Seluruh barang ini berasal dari pengamanan yang dilakukan oleh Lanal TBA pada tanggal 28 April 2018 lalu," kata I Wayan kepada wartawan.

Dia mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari dua unit kapal yang dibawa dua orang tersangka asal Malaysia. 

"Dua orang itu masih DPO. Jadi ini dimusnahkan karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga barang ini sudah ditetapkan barang sitaan milik negara dan dilakukan penindakan hari ini," sebutnya.

Dia mengatakan, adapun nilai barang yang dimusnahkan setara Rp 4,7 miliar dan tidak masuk dalam pajak.

Dia mengatakan, alasan negara melakukan pemusnahan terhadap pakaian bekas  (balpress) dikarenakan mengganggu usaha tekstil yang ada di tanah air.

"Karena kalau masuknya barang ilegal ini dapat mengganggu produksi barang tekstil yang ada di tanah air," tegasnya.

(PS/SAUFI)




Komentar Anda

Terkini: