Kantor Dinas PMDK Labuhanbatu Digeledah, Pengelolaan Dana BUMDES Di Lidik

/ Kamis, 26 Agustus 2021 / 20.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu Jalan Gause Gautama Kelurahan Ujung Bandar digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kamis (26/8/2021).

Penggeledahan tersebut dilakukan atas surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Jepri Penanging Makapedua SH MH, Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 Juli 2021 tentang izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Penggelesahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) S3 Kecamatan Bilah Hulu tahun anggaran 2019. Yakni, pengadaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Noprianto Sihombing dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Syahron Hasibuan.

Tim Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinas PMDK, Sekretaris, Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya dan ruang Kepala Seksi Pemerintahan dan ruang Staf.

Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan kepada sejumlah awak media mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti - bukti dokumen terkait dengan dana pengelolaan tabung LPG 3 kg bersubsidi di BUMDES S3.

"Kita masih mencari bukti - bukti terkait perkara yang sedang tim lakukan penyidikan. Terhadap pihak - pihak yang akan menjadi tersangka, belum bisa diumumkan. Kemungkinan, akan disampaikan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan,"terang Syahron.

Menurut informasi, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDES S3 tabung LPG 3 Kg bersubsidi telah merugikan negara berkisar lebih kurang Rp. 327.975.000,-. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: