Kisruh Fatmawati Dengan Dinsos Sergai Berakhir Damai di PN Sei Rampah

/ Rabu, 04 Agustus 2021 / 19.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Sidang lanjutan Fatmawati (36), seorang mantan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang waktu lalu menggugat Bupati Sergai cq Dinas Sosial Kabupaten Sergai dan Kementrian Sosial di Pengadilan Negeri Sei Rampah berujung Damai.

Demikian hal tersebut dibenarkan Tim kuasa hukum Fatmawati yakni Yudi SH saat di temui di kantornya Jalan Protokol Desa Pasar Baru kecamatan Teluk Mengkudu kabupaten Sergai, Rabu (4/8/2021) Siang.

Yudi mengatakan Persidangan itu berlanjut pada Jumat (30/7) bulan lalu di Pengadilan Negeri Sei Rampah Jalan Negara Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.

Alhamdulillah, meski sampai tiga kali mediasi di PN Sei Rampah, klein saya mendapat hasil yang memuaskan.

"Dari hasil mediasi itu pihak kementerian Sosial sepakat membayar gaji klein saya selama tiga bulan dengan jumlah uang sebesar Rp.9.000.000," katanya.

"Memang hal itu jauh nilai nya, saat kami lakukan gugatan waktu lalu sebesar Rp.114.500.000, tapi kini sudah selesai permaslahannya, Gugatan tersebut telah di cabut oleh klein saya", jelasnya.

Ditempat terpisah, Fatmawati menyebut kalau dirinya sudah menerima hasil dari putusan mediasi tersebut di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

"Ya saya menerima, dengan catatan gaji tiga bulan sebesar Rp 9 juta yang belum dibayar pemerintah harus dilunasi," sebutnya.

Sambungnya "Saya meminta maaf  kepada Bupati cq Dinas Sosial Sergai serta Kemensos kalau permasalahan ini telah membuat gaduh ditengah masyarakat," ucapnya.

Menurutnya, keputusan pemberhentian (SP3) Kemensos ini adalah yang terbaik baginya, walau setelah kurang lebih 7 tahun mengabdi, Secara hati besar saya sudah terima atas pemberhentian dari Pendamping tersebut.

"Ya, secara hati besar saya sudah terima atas pemberhentian dari Pendamping PKH," pungkasnya.

Dari berita sebelumnya, Fatmawati menggugat Bupati Sergai Darma Wijaya, Dinsos Sergai dan Kemensos RI karena tidak terima dipecat sebagai petugas PKH. 

Selain dipecat, Fatmawati juga tidak menerima gaji selama tiga bulan sebelum di pecat. (PS/SIDDIK).

Komentar Anda

Terkini: