POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Dairi, Polsek Parongil bersama Satgas Covid-19 Kecamatan membubarkan pelaksanaan acara pesta adat pernikahan di Desa Pandiangan Kec Lae parira Kab Dairi, Rabu (04/08/2021) Kegiatan itu menindaklanjuti instruksi Bupati Dairi No:188.5/4669, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Selama
perpanjangan PPKM Level 3, sesuai instruksi Bupati Dairi, kegiatan pesta adat
pernikahan, hajatan, suka cita di Kabupaten Dairi tidak diizinkan, dan hanya
diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan akad nikah atau peresmian di
tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati
jam 13.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara
ketat,” kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek
Parongil Iptu HP Purba
Turut serta
dalam melaksanakan kegiatan tersebut Kades Lumbantoruan Pahanatan Sihombing,
Kades Pandiangan Antonius Nainggolan, Para Personil team satgas Covid-19
puskesmas kentara dan para personil
Polsek Parongil serta para personil Babinsa Kodim 0206 Dairi
Dalam
kegiatan tersebut Menyampaikan kepada pihak yang pesta an. DAVID SIMANUNGKALIT
dan NURMALA BR PASARIBU agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan
oleh Pemerintah
Dari hasil
pihak Keluarga yang melaksanakan pesta
dan Warga Masyarakat yang berada di Acara pesta menerima pembubaran diri yang di sampaikan oleh
Bhabinkamtibmas di acara pesta tersebut.
Keterangan foto
Personil Polsek Parongil bersama tim satgas Covid-19 sedang melakukan
pembubaran hajatan pesta pernikahan (PS/K.TUMANGGER).