Lagi-lagi Hajatan Pesta Pernikahan Dibubarkan Polsek Parongil Bersama Team Satgas Covid-19

/ Rabu, 04 Agustus 2021 / 20.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Dairi, Polsek Parongil bersama  Satgas Covid-19 Kecamatan membubarkan pelaksanaan acara pesta adat pernikahan di Desa Pandiangan  Kec Lae parira Kab Dairi, Rabu (04/08/2021) Kegiatan itu menindaklanjuti instruksi Bupati Dairi No:188.5/4669, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Selama perpanjangan PPKM Level 3, sesuai instruksi Bupati Dairi, kegiatan pesta adat pernikahan, hajatan, suka cita di Kabupaten Dairi tidak diizinkan, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan akad nikah atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati  jam 13.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Parongil Iptu HP Purba

Turut serta dalam melaksanakan kegiatan tersebut Kades Lumbantoruan Pahanatan Sihombing, Kades Pandiangan Antonius Nainggolan, Para Personil team satgas Covid-19 puskesmas kentara  dan para personil Polsek Parongil serta para personil Babinsa Kodim 0206 Dairi

Dalam kegiatan tersebut Menyampaikan kepada pihak yang pesta an. DAVID SIMANUNGKALIT dan NURMALA BR PASARIBU agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah

Dari hasil pihak  Keluarga yang melaksanakan pesta dan Warga Masyarakat yang berada di Acara pesta menerima  pembubaran diri yang di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas di acara pesta tersebut.

Keterangan foto Personil Polsek Parongil bersama tim satgas Covid-19 sedang melakukan pembubaran hajatan pesta pernikahan (PS/K.TUMANGGER).

Komentar Anda

Terkini: